Fakta Baru: Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, 4 Tersangka Dibekuk
BREAKING: Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan brutal yang menewaskan KD (27), seorang pria yang dituduh mencuri ayam di Banjar Dinas Brinas, Kecamatan Marga, Tabanan, Selasa (9/...
BREAKING: Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan brutal yang menewaskan KD (27), seorang pria yang dituduh mencuri ayam di Banjar Dinas Brinas, Kecamatan Marga, Tabanan, Selasa (9/7) dini hari.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah itu terjadi. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Marga dalam kondisi kritis dengan luka parah di kepala dan sekujur tubuh, namun nyawanya tak tertolong. Polres Tabanan langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku.
Kronologi Singkat
Menurut saksi mata, keributan pecah sekitar pukul 02.00 WITA. KD yang membawa karung berisi dua ekor ayam kampung diteriaki maling oleh warga yang sedang ronda. Sekelompok massa yang emosi langsung mengepung dan menghakimi korban tanpa memberi kesempatan klarifikasi. Pengeroyokan berlangsung selama belasan menit sebelum aparat tiba di lokasi. Saat polisi datang, korban sudah tergeletak bersimbah darah, sementara para pengeroyok melarikan diri.
Fakta Terbaru dari Polisi
- Empat pelaku ditangkap: Tiga orang dewasa berinisial W, S, dan Y, serta satu pelaku di bawah umur (17), semuanya warga sekitar lokasi kejadian.
- Barang bukti diamankan: Dua ayam kampung curian, satu bilah kayu balok digunakan memukul, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
- Motif spontan: Pelaku mengaku geram karena sering kehilangan ternak. Tidak ada perencanaan, murni aksi main hakim sendiri.
- Indikasi pengeroyokan masal: Polisi masih mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain yang ikut serta.
- Status hukum: Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Keterangan Resmi
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Dewa Gede Ariana, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Setiap tindak pidana harus diserahkan kepada penegak hukum, bukan dihakimi massa yang justru berujung pada kehilangan nyawa dua belah pihak," tegasnya dalam konferensi pers.
Saat ini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tabanan. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya provokator. Sementara jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga setelah autopsi di RSUD Tabanan. Kasus ini menjadi pengingat kelam akan bahaya aksi main hakim sendiri yang kian marak di wilayah pedesaan.
Comments (0)