JAKARTA – Mabes Polri baru saja mengonfirmasi penangkapan enam personel aktif Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penindakan internal ini menjadi pesan keras bahwa institusi Bhayangkara tidak mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun dari anggotanya, apalagi yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam anggota tersebut diamankan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di luar jam dinas. Barang bukti berupa sisa paket sabu dan alat hisap turut disita dari lokasi penangkapan. Hingga kini, proses pemeriksaan intensif masih berlangsung di Ruang Pemeriksaan Khusus (Rupamsus) Mabes Polri.
Pukulan Telak bagi Kepercayaan Publik
Terkuaknya kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Satresnarkoba adalah garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Jika oknum di dalamnya justru menjadi pengguna, dampaknya sangat merusak citra Polri di mata masyarakat. Pengamat kepolisian menilai, kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan internal, termasuk tes urine berkala tanpa pemberitahuan mendadak bagi seluruh personel di satuan rawan.
Mabes Polri sendiri tidak menampik bahwa peristiwa ini menjadi tamparan keras. Namun, langkah cepat penangkapan sekaligus membuktikan bahwa sistem pengamanan internal bekerja. "Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di tubuh Polri. Sekali terlibat, sanksi tegas menanti, tidak pandang bulu," tegas sumber internal Mabes Polri saat dikonfirmasi terpisah.
Proses Hukum dan Sanksi Etik Menanti
Keenam anggota tersebut kini menjalani dua jalur pemeriksaan sekaligus: pidana dan kode etik. Secara pidana, penyidik Bareskrim Polri akan menjerat mereka dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah disiapkan. Jika terbukti melanggar, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hampir pasti menjadi vonis akhir.
Langkah ini sejalan dengan perintah Kapolri yang terus menekankan program "bersih-bersih" internal. Dalam setahun terakhir, Divisi Propam Polri mencatat setidaknya belasan anggota diberhentikan akibat kasus narkoba. Angka ini menjadi bukti bahwa Mabes Polri tidak sekadar retorika dalam menegakkan disiplin.
Dorongan Pengawasan Berlapis
Menanggapi kasus ini, sejumlah kalangan mendesak agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada Propam. Peran pengawas eksternal seperti Kompolnas dan ombudsman daerah dinilai krusial untuk memantau proses hukum para tersangka agar berjalan transparan. Selain itu, rehabilitasi bagi anggota yang menjadi korban penyalahgunaan juga harus dipertimbangkan sebagai bagian dari pembinaan, meski sanksi pemecatan tetap tidak terelakkan.
Mabes Polri berkomitmen akan merilis perkembangan kasus secara berkala. Publik diminta terus mengawal dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. "Ini perang bersama. Kami tidak akan berhenti membersihkan institusi ini demi kepercayaan rakyat," tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, keenam anggota masih menjalani penahanan di sel khusus Mabes Polri. Proses pemberkasan ditargetkan rampung dalam pekan ini sebelum pelimpahan ke Kejaksaan.
Comments (0)