Enam Anak PMI Tanpa Kewarganegaraan Dipulangkan ke Gresik
GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat menjemput enam anak pekerja migran Indonesia yang selama ini telantar di Malaysia tanpa status kewarganegaraan. Langkah ini diambil agar mereka se...
GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat menjemput enam anak pekerja migran Indonesia yang selama ini telantar di Malaysia tanpa status kewarganegaraan. Langkah ini diambil agar mereka segera mendapat akses pendidikan yang menjadi hak dasar setiap anak.
Keenam anak tersebut lahir di negeri jiran dari orang tua yang bekerja secara ilegal. Akibat tidak tercatatnya pernikahan dan kelahiran secara resmi, mereka hidup tanpa akta lahir, paspor, maupun dokumen kependudukan lainnya. Kondisi ini membuat mereka seolah tak memiliki negara, tidak terdaftar sebagai WNI maupun warga Malaysia.
Kronologi Penjemputan
Proses penjemputan dilakukan pada pekan lalu setelah koordinasi intensif antara Pemkab Gresik dengan KJRI di Kuala Lumpur. Tim gabungan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Satpol PP diberangkatkan untuk membawa pulang keenam anak itu. Mereka sempat tinggal di tempat penampungan sementara sebelum akhirnya dipulangkan.
“Kami menerima laporan dari komunitas WNI di Malaysia bahwa ada anak-anak yang tidak bisa sekolah karena tidak punya dokumen. Setelah kami verifikasi, memang benar, mereka ini sebetulnya darah Indonesia tapi secara hukum belum diakui,” ujar Kepala Dinas Sosial Gresik, Drs. H. Moch. Arifin, M.Si., saat ditemui di Kantor Bupati.
Rintangan Birokrasi
Tanpa identitas, anak-anak itu tidak dapat mengakses layanan publik paling mendasar. Sekolah-sekolah menolak menerima mereka karena tidak adanya Nomor Induk Kependudukan. Selama ini, mereka hanya belajar seadanya dari orang tua atau komunitas. Padahal, usia mereka berkisar antara 7 hingga 14 tahun, masa emas yang seharusnya diisi dengan pendidikan formal.
“Kami sedih melihat anak-anak ini. Mereka hanya ingin seperti kami, bisa pakai seragam dan bawa buku,” kata salah satu anak, sebut saja Bunga (12), yang berhasil diwawancarai petugas setibanya di Gresik.
Jalur Hukum untuk Akta Lahir
Untuk mengatasi kebuntuan administrasi, Pemkab Gresik memilih jalur hukum. Akta kelahiran pengganti dapat diterbitkan melalui penetapan pengadilan negeri setempat. Dispendukcapil akan memfasilitasi proses sidang itsbat nikah orang tua yang belum tercatat sekaligus sidang penetapan asal-usul anak. Setelah itu, pencatatan kelahiran bisa dilakukan di tahun 2026 karena kejadian lahir yang sudah lewat dari satu tahun.
Proses ini diperkirakan memakan waktu satu hingga dua bulan. Namun, Pemkab optimistis dokumen bisa rampung sebelum tahun ajaran baru dimulai. “Kami targetkan Juli ini mereka sudah punya KIA dan bisa daftar sekolah. Kalau ada kendala, kami siapkan alternatif belajar di PKBM sambil menunggu,” kata Kepala Dispendukcapil.
Dukungan Holistik
Tidak hanya sekadar mengurus dokumen, Pemkab Gresik juga menyediakan pendampingan psikososial. Anak-anak ini mengalami trauma karena sempat dipisahkan dari orang tua dan hidup dalam ketidakpastian selama bertahun-tahun. Rumah singgah milik Dinas Sosial akan menjadi tempat tinggal sementara mereka sambil menunggu penempatan bersama keluarga besar di desa asal.
“Kami tidak mau setengah-setengah. Pendidikan adalah kunci memutus rantai kemiskinan yang menjerat keluarga PMI ilegal. Harapannya, mereka tidak akan mengulangi nasib orang tuanya,” tegas Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam keterangan resminya.
Kasus ini membuka tabir bahwa masih banyak anak PMI yang hidup tanpa kewarganegaraan. Data Dinas Sosial menyebutkan setidaknya ada 200 kasus serupa di Gresik saja yang perlu penanganan segera. Pemkab berencana membentuk satgas khusus untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
Dengan langkah ini, enam anak yang sempat terkatung-katung di negeri orang akhirnya bisa menatap masa depan. Sekolah menjadi harapan baru yang tak lama lagi akan mereka genggam.
Comments (0)