Aug 31, 2026
breaking

Eks Waka BGN Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Kejagung Tidak Sah

BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, membawa perlawanan hukum ke pengadilan. Ia meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksa...

Eks Waka BGN Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Kejagung Tidak Sah

BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, membawa perlawanan hukum ke pengadilan. Ia meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya batal demi hukum.

Permohonan kontroversial itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lodewyk dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengantongi anggaran jumbo.

Tim pengacara mengajukan serangkaian argumen tajam. Mereka menyoroti cacat prosedur dalam penetapan tersangka yang dianggap melompat dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, mereka menilai alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung belum memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup. “Penetapan tersangka ini prematur dan mengabaikan hak klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum di ruang sidang.

Poin-poin Krusial Permohonan

Dalam petitumnya, Lodewyk Pusung secara spesifik meminta hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah. Ia juga menginginkan penghentian segera seluruh rangkaian penyidikan yang dinilainya menyalahi aturan. Lebih jauh, ia menuntut pemulihan nama baik serta seluruh hak-hak keperdataannya yang dibekukan akibat status tersangka.

Jika permohonan dikabulkan, Kejaksaan Agung wajib menghentikan langkah hukum apa pun terhadap Lodewyk dan mengembalikan posisinya seperti semula. “Kami optimistis hakim akan melihat bahwa ini bukan perkara substansi korupsi, melainkan pelanggaran prosedur yang serius,” tambah sumber di lingkaran kuasa hukum.

Latar Belakang Kasus MBG

Program MBG merupakan salah satu inisiatif andalan pemerintah yang menyasar peningkatan gizi anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Namun, sejumlah audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyimpangan senilai miliaran rupiah dalam pelaksanaannya. Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN—lembaga yang baru dibentuk khusus untuk program ini—diduga terlibat dalam pengaturan proyek fiktif dan mark-up harga bahan pangan.

Ia langsung dinonaktifkan dari jabatannya begitu status tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan tahun ini. Penonaktifan tersebut memicu goncangan di internal BGN dan membuat sejumlah proyek distribusi pangan bergizi tertunda.

Respons Kejaksaan dan Agenda Sidang

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, dalam belasan kasus serupa, korps Adhyaksa biasanya mengajukan jawaban dan bukti balasan pada sidang lanjutan. Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah hakim tunggal yang memimpin perkara ini memiliki tenggat waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan sejak sidang pertama. Keputusan tersebut akan menjadi ujian krusial bagi kredibilitas penanganan kasus korupsi beranggaran besar dan menyorot apakah prosedur penyidikan benar-benar berjalan di atas rel hukum yang benar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User