Eks Waka BGN Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Kejagung Batal Demi Hukum
BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan manuver hukum. Ia meminta hakim tunggal menyatakan penyidikan Kejaksaan Agung batal demi hukum.Permohonan itu dib...
BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan manuver hukum. Ia meminta hakim tunggal menyatakan penyidikan Kejaksaan Agung batal demi hukum.
Permohonan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (24/6/2025). Sidang praperadilan ini terkait kasus dugaan korupsi program MBG.
Tuntutan Utama
Kuasa hukum Pusung menilai penetapan tersangka kliennya cacat secara prosedural. Mereka meminta seluruh Sprindik dan tindakan penyidikan dibatalkan.
- Tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan
- Sprindik diterbitkan tanpa bukti permulaan yang cukup
- Kerugian negara belum dihitung final oleh BPK
- Pelanggaran hak atas informasi penyidikan yang patut
Andi Hartono, kuasa hukum, menegaskan, “Klien kami tidak menerima SPDP sesuai KUHAP. Ini pelanggaran serius.”
Pihak Kejagung belum memberikan tanggapan. Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk menyusun jawaban resmi.
Latar Belakang Kasus
Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025. Ia diduga terlibat penyelewengan dana program Makanan Bergizi Gratis senilai Rp 120 miliar.
Namun, angka kerugian tersebut masih simpang siur. Tim kuasa hukum menekankan belum ada audit resmi dari BPK.
Sidang berlangsung tegang. Kuasa hukum Pusung berkali-kali menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka. Mereka menyebut Kejagung terburu-buru menetapkan kliennya tanpa bukti kuat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Rina Wulandari, menyatakan penyidikan sudah sesuai prosedur. Ia meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penggelembungan harga bahan pangan program MBG. Pusung diduga menunjuk langsung rekanan tanpa lelang.
Dana MBG dikucurkan pemerintah untuk 15 juta siswa di seluruh Indonesia. Program ini bernilai total Rp 21 triliun pada tahun anggaran 2025.
Pusung dibebastugaskan dari jabatan Waka BGN pada Maret 2025. Posisinya kini diisi oleh pelaksana tugas.
Sidang perdana ini disaksikan puluhan pendukung Pusung. Mereka memadati ruang sidang dengan spanduk dukungan.
Hakim tunggal Agus Widodo memimpin persidangan. Keputusan dijadwalkan pekan depan, Selasa (1/7/2025).
Apabila dikabulkan, status tersangka gugur. Kejagung harus menghentikan penyidikan. Jika ditolak, proses hukum lanjut ke penuntutan.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Agus Surono, menilai praperadilan ini krusial. “Jika terbukti ada pelanggaran, ini pukulan bagi kredibilitas Kejagung dalam menangani korupsi,” ujarnya.
Praperadilan ini menjadi ujian transparansi penyidikan korupsi MBG. Pusung adalah tersangka ketiga dalam kasus yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum bersikap resmi. Sumber internal menyebut Kejagung yakin penyidikan sudah sesuai aturan.
Publik menanti putusan hakim. Sidang lanjutan dengan agenda jawaban termohon digelar Kamis (26/6/2025). Putusan sela dapat diambil jika diperlukan.
Comments (0)