Eks Waka BGN Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Program Makan Gratis
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal membatal...
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam pusaran dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan Mantan Orang Dalam
Langkah hukum itu didaftarkan awal pekan ini dan langsung menyita perhatian karena posisi strategis BGN sebagai eksekutor program nasional. Lodewyk Pusung yang belum genap setahun duduk di kursi wakil kepala lembaga tersebut menilai penetapan tersangka terhadap dirinya cacat prosedur. Ia mendalilkan penyidik Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup ketika mengumumkan status hukumnya.
Dalam permohonan, kuasa hukum Pusung membeberkan kejanggalan sikap penyidik. Kliennya disebut tidak pernah dipanggil secara patut untuk memberikan klarifikasi sebelum status tersangka dijatuhkan. Di samping itu, hasil audit investigasi yang menjadi dasar sangkaan dinilai belum final dan masih menyimpan selisih perhitungan potensi kerugian negara.
Akar Masalah di Dapur MBG
Kasus ini berakar dari tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun 2025. Program yang menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil itu memiliki pagu mencapai Rp71 triliun. Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga bahan pangan, inflasi jumlah penerima manfaat, serta aliran dana mencurigakan ke vendor rekanan yang terafiliasi dengan pejabat terkait.
Lodewyk Pusung dianggap ikut memikul tanggung jawab karena saat itu ia memegang kendali atas pengadaan dan distribusi. Namun, ia membantah terlibat dalam rantai keputusan kontrak. “Saya hanya menjalankan arahan pimpinan dan tidak pernah meneken perjanjian dengan vendor mana pun,” tutur Pusung di sela persidangan pendahuluan.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum menegaskan lembaganya telah mengantongi dua alat bukti yang diyakini sah. “Kami optimistis penetapan tersangka sudah mengikuti koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ucapnya.
Nasib Hukum dan Bayang-Bayang Politik
Sidang perdana akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan. Apabila hakim praperadilan mengabulkan gugatan, status tersangka Lodewyk Pusung akan luruh dan penyidikan wajib dihentikan. Sebaliknya, bila permohonan ditolak, proses hukum akan terus bergulir menuju tahap penuntutan.
Di tengah riuh rendah politik anggaran, publik menanti transparansi penanganan perkara ini. Program MBG yang merupakan janji kampanye kini terancam ternoda oleh indikasi korupsi. “Negara tidak boleh kalah oleh segelintir pejabat yang mempermainkan dapur rakyat,” tegas koordinator lembaga pemantau anggaran.
Comments (0)