Duka di Pengadilan, Sidang Kasus Edit Screenshot Khariq Anhar Ditunda Usai Hakim Ketua Wafat

Jakarta - Proses hukum terhadap Khariq Anhar, terdakwa kasus manipulasi tangkapan layar pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal terkait demonstrasi Agustus 2025, mengalami penundaan. Majelis hakim Peng

Jul 08, 2026 - 00:10
0 0
Duka di Pengadilan, Sidang Kasus Edit Screenshot Khariq Anhar Ditunda Usai Hakim Ketua Wafat

Jakarta - Proses hukum terhadap Khariq Anhar, terdakwa kasus manipulasi tangkapan layar pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal terkait demonstrasi Agustus 2025, mengalami penundaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (22/6/2026) ini, menyusul kabar duka yang menyelimuti institusi peradilan. Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh media kami, penundaan ini dilakukan karena Ibu Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, Arlen Veronika, telah berpulang.

"Kita tunda satu Minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 (Juni). Sidang ditunda dan ditutup," ujar hakim Abdulatif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu dan penghormatan terakhir. Agenda persidangan hari itu sejatinya telah memasuki tahap krusial, yaitu mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak Khariq Anhar. Dengan penundaan ini, penyampaian pembelaan dari terdakwa harus tertunda setidaknya selama satu pekan ke depan.

Kronologi Kasus dan Tuduhan Manipulasi Digital

Kasus yang menjerat Khariq Anhar ini mencuat setelah aksi demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada Agustus 2025 berakhir ricuh. Khariq didakwa telah melakukan manipulasi digital dengan mengedit tangkapan layar yang memuat pernyataan Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam dakwaan jaksa, pernyataan hasil editan tersebut dinilai dapat memprovokasi massa dan memperkeruh situasi keamanan yang saat itu sedang memanas.

Tim kuasa hukum Khariq sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya. Mereka berharap agenda pemeriksaan saksi meringankan yang tertunda ini dapat segera digelar pada sidang lanjutan mendatang untuk memberikan perspektif tandingan atas tuduhan jaksa penuntut umum.

Penundaan sidang karena wafatnya ketua majelis hakim bukanlah hal yang lazim terjadi di tengah proses peradilan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 29 Juni 2026, dengan kemungkinan susunan majelis hakim yang disesuaikan pasca kepergian Arlen Veronika. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User