Dua Pria Cikarang Diringkus Curi Kabel Senilai Rp143 Juta
BARU SAJA — Aparat kepolisian membekuk dua pria di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang kedapatan mencuri kabel listrik bernilai fantastis. Total kerugian akibat aksi kriminal ini ditaks...
BARU SAJA — Aparat kepolisian membekuk dua pria di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang kedapatan mencuri kabel listrik bernilai fantastis. Total kerugian akibat aksi kriminal ini ditaksir mencapai Rp 143 juta. Penangkapan terjadi beberapa menit lalu setelah pelaku kepergok warga saat beraksi.
Kronologi Penangkapan
Tim Reskrim Polsek Cikarang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kedua pelaku, yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan, diduga telah beroperasi secara sistematis. Mereka menyasar kabel listrik tegangan menengah di salah satu kawasan industri yang minim penerangan.
Saksi mata di lokasi, yang tidak ingin disebut namanya, mengaku mendengar suara mencurigakan dari sebuah panel listrik sekitar pukul 02.00 dini hari. "Saya lihat dua orang sedang memotong kabel dengan alat besar. Langsung saya hubungi petugas keamanan," ujarnya. Tak butuh waktu lama, petugas gabungan langsung mengepung lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting kabel berukuran besar, tangga lipat, serta kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, polisi juga menemukan gulungan kabel tembaga yang sudah dipotong-potong dan siap dipasarkan ke penadah barang bekas.
Fakta Kunci
- Lokasi kejadian: Kawasan industri Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
- Nilai kerugian: Sekitar Rp 143 juta dari kabel listrik yang dirusak
- Jumlah tersangka: Dua orang pria dewasa, masih dalam pemeriksaan intensif
- Barang bukti: Gunting kabel besar, tangga lipat, kendaraan pikap, dan kabel tembaga yang sudah terpotong
- Status penyidikan: Polisi mendalami kemungkinan jaringan pencurian kabel yang lebih luas
Dampak dan Respons
Akibat pencurian ini, beberapa perusahaan di sekitar lokasi sempat mengalami pemadaman listrik parsial selama dua jam. Petugas PLN langsung diterjunkan untuk melakukan perbaikan darurat dan menormalkan suplai listrik. Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Dimas Arifin, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Polisi masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta penadah yang menampung hasil curian. Modus operandi serupa, di mana kabel listrik menjadi sasaran empuk karena harga tembaga yang tinggi, memang kerap terjadi di kawasan industri Cikarang. Aparat mengimbau masyarakat dan pihak keamanan lingkungan untuk meningkatkan pengawasan, khususnya pada jam-jam rawan antara tengah malam hingga menjelang subuh.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikarang Selatan. Polisi berjanji akan merilis informasi lebih detail dalam konferensi pers siang nanti. UPDATE akan segera dihadirkan begitu ada perkembangan terbaru dari penyidikan.
Comments (0)