Dua Pencuri Kabel Listrik Cikarang Selatan Dibekuk, Kerugian Rp 143 Juta

CIKARANG SELATAN, DETIK INI JUGA – Dua pria yang diduga mencuri kabel listrik senilai Rp 143 juta berhasil diringkus jajaran Polsek Cikarang Selatan pada Kamis dini hari (10/7/2026). Penangkapan ter...

Jul 12, 2026 - 15:11
0 0
Dua Pencuri Kabel Listrik Cikarang Selatan Dibekuk, Kerugian Rp 143 Juta

CIKARANG SELATAN, DETIK INI JUGA – Dua pria yang diduga mencuri kabel listrik senilai Rp 143 juta berhasil diringkus jajaran Polsek Cikarang Selatan pada Kamis dini hari (10/7/2026). Penangkapan terjadi setelah aksi keduanya kepergok warga yang melintas di sekitar lokasi.

BREAKING: Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang Selatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Fakta Kunci Penangkapan

  • Waktu kejadian: Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari
  • Lokasi: Jalan inspeksi kawasan industri, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
  • Pelaku: S (32) dan R (28), warga Desa Ciantra
  • Barang bukti: 120 meter kabel listrik berbagai ukuran, gunting baja, tang pemotong, satu unit mobil pikap
  • Kerugian: Rp 143 juta, berdasarkan data perusahaan listrik yang menjadi korban
  • Modus: Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda dalam dua bulan terakhir

Kronologi Kepergok dan Penangkapan

Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Hendra Gunawan, mengonfirmasi kronologi penangkapan. “Petugas patroli mendapat laporan warga yang mencurigakan gerak-gerik dua orang di sekitar gardu listrik sekitar pukul 02.30. Tim langsung meluncur dan mendapati kedua pelaku sedang memotong kabel,” ujar Hendra dalam keterangan pers pagi ini.

Saat petugas tiba, pelaku sempat berusaha kabur menggunakan mobil pikap. Namun, kendaraan mereka berhasil dihadang setelah polisi menutup akses jalan inspeksi. “Keduanya tidak bisa berkutik. Kami amankan bersama barang bukti lengkap,” tegas Hendra.

Saksi mata, Agus (45), mengaku melihat sinar senter dan bunyi gesekan logam saat melintas. “Saya kira ada pekerja malam, tapi kok gelagatnya aneh. Saya langsung telepon polisi. Lima menit kemudian polisi sudah datang,” kata Agus.

Kerugian Capai Rp 143 Juta, Modus Berpola

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah menjalankan aksi serupa di tiga titik berbeda di Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Total kabel yang dicuri sepanjang lebih dari 300 meter. Kabel-kabel itu dijual ke pengepul barang bekas dengan harga murah.

“Nilai total kerugian dari tiga lokasi diperkirakan Rp 143 juta. Ini baru perhitungan sementara, bisa bertambah,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Ipda Rudi Hartono.

UPDATE, 11 Juli pukul 10.30 WIB: Polisi mengungkap bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi ini selama dua minggu. Mereka memetakan titik rawan dan memanfaatkan jam-jam sepi industri untuk beroperasi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu pengepul yang menampung kabel curian tersebut.

Kapolsek mengimbau pihak pengelola kawasan industri dan perusahaan listrik untuk meningkatkan pengamanan aset, terutama pemasangan sensor dan patroli malam. “Kami akan intensifkan patroli jam rawan. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan ke call center 110,” pungkas AKP Hendra.

PANTENGIN TERUS DETIK INI JUGA. Kami akan perbarui informasi setiap ada perkembangan baru dari kasus pencurian kabel di Cikarang ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User