DPR Tegaskan Isu Penolakan RUU Perampasan Aset adalah Hoaks
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaika...
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial, yang dinilai menyesatkan.
Klarifikasi Langsung dari DPR
Hinca Panjaitan menegaskan bahwa isu penolakan tersebut sama sekali tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset justru sedang berlangsung intensif di Komisi III. "Apa yang beredar itu hoaks," ujarnya. Rapat-rapat maraton terus digelar untuk menyempurnakan setiap pasal agar undang-undang ini kelak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Kronologi Tersebarnya Hoaks
Kabar bohong ini awalnya menyebar melalui platform perpesanan dan media sosial. Dalam narasi palsu itu, disebutkan bahwa DPR secara sepihak menolak melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Isu tersebut sontak memicu reaksi keras dari warganet yang menginginkan pengesahan segera aturan hukum tersebut. Namun, faktanya, DPR tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang penolakan. Justru sebaliknya, pembahasan terus berjalan.
Progres Pembahasan RUU
Komisi III DPR bersama pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap berbagai klausul krusial. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain mekanisme penyitaan aset tanpa pemidanaan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Hinca menyebut semua pihak yang terlibat berkomitmen penuh untuk merampungkan beleid ini secepat mungkin dengan tetap mengedepankan kualitas.
Mengapa RUU Ini Penting?
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai senjata ampuh untuk memerangi korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Melalui aturan non-conviction based asset forfeiture, negara dapat menyita aset-aset yang diduga hasil kejahatan meskipun pelaku belum divonis bersalah. Diharapkan, undang-undang ini mampu mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan. Publik pun telah lama menanti kehadiran regulasi ini sebagai langkah maju pemberantasan korupsi.
Imbauan bagi Masyarakat
Terhadap beredarnya informasi palsu, Hinca mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan suatu berita. Ia meminta agar publik tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang tidak jelas sumbernya. Komisi III berjanji akan terus memberikan update terbaru mengenai perkembangan pembahasan RUU ini melalui saluran resmi. Sementara itu, rapat internal dijadwalkan kembali dalam waktu dekat untuk melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disusun.
Baca juga:
Comments (0)