DPR Kecam Keras Pemerkosaan Remaja oleh 27 Pria di Sampang
JAKARTA – Komisi III DPR RI mengutuk keras tindakan pemerkosaan massal yang menimpa remaja putri di Sampang, Madura. Anggota DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, mendesak kepolisian dan kejaksaan u...
JAKARTA – Komisi III DPR RI mengutuk keras tindakan pemerkosaan massal yang menimpa remaja putri di Sampang, Madura. Anggota DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini dengan hukuman seberat-beratnya.
Kecaman dan Apresiasi
Endang Agustina menyatakan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang melibatkan 27 pelaku tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang yang dalam waktu singkat berhasil mengamankan seluruh tersangka. “Ini kejahatan luar biasa terhadap anak. Saya minta tidak ada toleransi, proses hukum harus berjalan transparan dan adil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang siswi SMP berusia 14 tahun, melapor ke pihak berwajib. Berdasarkan keterangan sementara, pemerkosaan terjadi secara bergilir di sebuah tempat terpencil di Kecamatan Torjun, Sampang. Kepolisian bergerak cepat dan menangkap seluruh pelaku dalam operasi 24 jam. Kapolres Sampang menyebutkan 27 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres. Sebagian besar pelaku diketahui berusia remaja hingga 25 tahun, yang memicu keprihatinan luas.
Desakan Hukuman Maksimal
Fraksi PAN melalui anggota Komisi III menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Endang Agustina mengingatkan, pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan bersama-sama. Pihaknya juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan pendampingan psikologis bagi korban. LPSK diharapkan segera memberikan perlindungan dan pemulihan trauma bagi korban yang masih di bawah umur.
Komisi III DPR berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan pantau langsung penanganannya. Jangan sampai ada upaya intervensi atau keringanan hukuman bagi pelaku,” tegas Endang. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang memicu keprihatinan berbagai kalangan. Aktivis perempuan juga mendesak pemberian sanksi sosial dan rehabilitasi bagi korban. Mereka juga menyerukan agar pemerintah daerah segera mengaktifkan posko pengaduan di setiap desa.
Langkah Pemerintah Daerah
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sampang menyatakan telah berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Sampang beberapa kali tercatat dalam insiden serupa. Bupati Sampang dijadwalkan mengunjungi keluarga korban untuk memberikan dukungan moral.
Masyarakat berharap proses hukum yang cepat dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak remaja di lingkungan rawan.
Baca juga:
Comments (0)