Sep 18, 2026
Hukum

DPR Desak Polri Berantas Habis Pabrik Pembuat Uang Palsu

Peredaran uang palsu di tengah masyarakat kini semakin mengkhawatirkan dan mengancam stabilitas ekonomi rakyat kecil. Maraknya temuan lembaran rupiah tirua

DPR Desak Polri Berantas Habis Pabrik Pembuat Uang Palsu

Peredaran uang palsu di tengah masyarakat kini semakin mengkhawatirkan dan mengancam stabilitas ekonomi rakyat kecil. Maraknya temuan lembaran rupiah tiruan di berbagai daerah memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menegaskan bahwa kepolisian harus mengambil langkah ekstraordinari untuk menyapu bersih sindikat pemalsu uang dari hulu hingga ke hilir.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara terbuka meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak sekadar menangkap kurir atau pengedar eceran di lapangan. Menurutnya, tindakan yang paling mendesak saat ini adalah mendeteksi, membongkar, dan membumihanguskan pabrik utama pembuat uang palsu tersebut agar mata rantai kejahatannya benar-benar terputus.

"Polri harus bergerak cepat dan terukur. Jangan hanya pemain lapangan atau pengedar eceran yang ditindak, tetapi usut tuntas hingga ke pabrik pembuatnya. Jaringan ini jelas-jelas merugikan rakyat kecil yang tidak tahu-menahu," tegas Ahmad Sahroni saat memberikan keterangannya kepada media.

Ancaman Nyata bagi Pedagang Kecil dan Ekonomi Nasional

Keberadaan uang palsu yang beredar luas memberikan dampak destruktif yang nyata, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang di pasar tradisional. Ketika seorang pedagang kecil tidak sengaja menerima uang palsu dari pembeli, modal usaha yang mereka kumpulkan dengan bersusah payah seketika sirna. Kejahatan pemalsuan uang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk sabotase terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat bawah.

Selain merugikan secara finansial pada tingkat individu, kejahatan finansial ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap nilai tukar mata uang resmi negara. Berikut adalah gambaran perbandingan dampak peredaran uang palsu pada berbagai tingkatan ekonomi:

Sektor Terdampak Dampak Utama ke Keuangan Tingkat Kerugian Social
Pedagang Pasar / UMKM Kehilangan modal harian & barang dagangan Sangat Tinggi (Merusak daya beli)
Masyarakat Umum Penolakan transaksi & potensi sanksi hukum Tinggi (Menimbulkan kecemasan)
Stabilitas Perbankan Gangguan pada arus kas & kualitas likuiditas Sedang (Mengganggu sistem moneter)

Strategi Penindakan dari Hulu ke Hilir

Untuk menanggulangi ancaman yang kian meresahkan ini, DPR mendorong Polri melalui Korps Pembasmi Kejahatan Ekonomi dan Bareskrim Polri agar memperkuat kolaborasi intelijen. Langkah penindakan tidak boleh lagi bersifat reaktif setelah uang menyebar, melainkan harus bersifat preventif dan penindakan proaktif di lokasi produksi.

Terdapat tiga poin penting yang didorong oleh DPR kepada apparat kepolisian dalam menangani kasus ini:

  • Pengawasan Bahan Baku: Memperketat pengawasan terhadap distribusi kertas khusus, tinta kimia, dan mesin cetak presisi tinggi yang kerap disalahgunakan sindikat.
  • Kerja Sama Lintas Lembaga: Meningkatkan sinergi bersama Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak alur pencucian uang hasil tindak kejahatan tersebut.
  • Penindakan Tanpa Pandang Bulu: Menjerat para pembuat uang palsu dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang maksimal.
"Kita tidak boleh membiarkan para spekulan dan sindikat pembuat uang palsu ini melenggang bebas menikmati hasil kejahatan di atas penderitaan rakyat. Pabriknya harus dimusnahkan," tambah Sahroni dengan nada tegas.

Imbauan Kewaspadaan bagi Masyarakat

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk semakin jeli dan teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi pembayaran. Langkah sederhana seperti metode 3D (Dilihat, Diteraba, Diterawang) tetap menjadi benteng pertahanan utama bagi warga agar tidak menjadi korban penipuan uang palsu.

Jika menemukan adanya indikasi lembaran uang yang mencurigakan, warga diminta tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menyerahkannya ke bank resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User