Sep 17, 2026
Jawa Barat

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Praktik Mafia Tanah di Bogor

Komisi III DPR RI secara tegas meminta jajaran aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan tanpa kompromi dalam membongkar jaringan mafia tanah yang meresah

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Praktik Mafia Tanah di Bogor

Komisi III DPR RI secara tegas meminta jajaran aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan tanpa kompromi dalam membongkar jaringan mafia tanah yang meresahkan masyarakat di kawasan Bogor, Jawa Barat. Desakan tersebut ditujukan langsung kepada jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Bogor agar menuntaskan laporan warga serta menindak para pelaku hingga ke aktor intelektual di balik sengketa agraria tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa kejahatan pertanahan tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang kehilangan hak atas tanahnya, tetapi juga merusak iklim investasi dan kepastian hukum nasional. Praktik manipulasi sertifikat, penyerobotan lahan secara ilegal, hingga pemalsuan dokumen warkah dinilai sudah berlangsung sistematis sehingga membutuhkan penanganan hukum yang luar biasa.

"Praktik mafia tanah ini sangat merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum. Polda Metro Jaya dan Polres Bogor tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, baik oknum aparatur, perantara, maupun pemodal di belakangnya," tegas Sahroni dalam keterangannya.

Kronologi dan Modus Operandi Kejahatan Tanah

Berdasarkan laporan dan aduan yang masuk ke parlemen, sindikat mafia tanah di wilayah penyangga ibu kota kerap memanfaatkan celah administrasi pertanahan untuk menguasai aset berharga. Modus yang dijalankan oleh para pelaku umumnya melibatkan serangkaian tahapan terencana:

  1. Pemalsuan Dokumen: Pelaku memalsukan girik, surat leter C, hingga warkah tanah lama untuk mengklaim kepemilikan atas lahan yang sudah bersertifikat sah.
  2. Gugatan Rekayasa: Mengajukan gugatan perdata di pengadilan dengan dokumen palsu guna mendapatkan putusan hukum seolah-olah terjadi sengketa kepemilikan yang sah.
  3. Penerbitan Sertifikat Ganda: Berkolaborasi dengan oknum internal pada instansi terkait untuk menerbitkan sertifikat tumpang tindih (overlapping).
  4. Intimidasi dan Eksekusi Lapangan: Mengerahkan kelompok tertentu untuk menduduki lahan secara paksa serta mengintimidasi pemilik asli agar menyerahkan asetnya dengan harga murah.

Kolaborasi Lintas Lembaga dan Perlindungan Korban

Komisi III DPR RI mendorong pembentukan koordinasi yang lebih solid antara Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kejaksaan Agung melalui Satgas Mafia Tanah. Menurut parlemen, penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal di balik meja.

Selain penegakan pidana umum, aparat diminta menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para gembong mafia tanah. Langkah ini dipandang efektif untuk memiskinkan sindikat serta menyita seluruh aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian para korban.

  • Audit Menyeluruh: Memeriksa keabsahan warkah dan buku tanah di kantor-kantor pertanahan wilayah Bogor yang kerap bermasalah.
  • Posko Pengaduan: Membuka akses pelaporan khusus bagi warga yang menjadi korban perampasan aset tanpa proses peradilan yang adil.
  • Transparansi Penanganan: Menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik guna menjaga akuntabilitas kepolisian.

Parlemen berjanji akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini melalui fungsi pengawasan di DPR RI demi memastikan rasa keadilan bagi masyarakat terwujud secara nyata dan tanpa diskriminasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User