DPR Desak Jaksa Agung Ganti Kasubdit Pengusut Kasus Febrie
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI melontarkan desakan keras agar Kejaksaan Agung segera merotasi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani...
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI melontarkan desakan keras agar Kejaksaan Agung segera merotasi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani penyidikan kasus mantan petinggi Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Afiliasi Jadi Sorotan
Hinca Panjaitan, legislator yang menyuarakan hal ini di Gedung DPR, Senin (13/7), menegaskan pergantian itu wajib dilakukan demi memutus potensi hubungan emosional antara penyidik dan mantan atasan. Ia meminta Jaksa Agung menunjuk figur Kasubdit yang benar-benar segar dan bebas dari riwayat pekerjaan yang berkaitan langsung dengan Febrie. “Yang tidak terafiliasi dengan yang bersangkutan sejak awal karier penyidikannya,” kata Hinca. Kekhawatiran publik terhadap dugaan ketidakobjektifan jika kasus ditangani oleh bawahan atau kolega dekat menjadi alibi utama desakan ini.
Benang Merah Kasus ASABRI
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara di PT ASABRI. Setelah pelimpahan berkas dari Polri, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus—unit yang dulu pernah dipimpin Febrie—kini mengemban tanggung jawab melanjutkan penyidikan. Situasi ini memicu paradoks: aparat yang menangani justru bisa memiliki beban psikologis karena harus memeriksa eks bosnya sendiri.
Bukan Cuma Independen, tapi Steril
Hinca menekankan, istilah yang tepat bukan sekadar “independen” melainkan “tidak terafiliasi”. Menurutnya, Jaksa Agung harus jeli memilih jaksa yang sejak awal masa kerjanya tidak memiliki interaksi profesional langsung dengan tersangka. “Ini soal menjaga kemurnian proses, bukan hanya status kepegawaian. Kami percaya Jaksa Agung dapat menemukan figur yang tepat,” ujarnya. Desakan ini disampaikan di tengah meningkatnya pantauan masyarakat terhadap transparansi penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merespons secara resmi desakan rotasi Kasubdit itu. Namun, sinyal dari Komisi III DPR diperkirakan akan mendorong pergerakan cepat dalam tubuh Jampidsus. Publik menantikan langkah nyata untuk memastikan bahwa kasus besar ini bergulir tanpa catatan kontroversi afiliasi. Tim investigasi Beritatercepat akan terus memantau perkembangan lebih lanjut.
Baca juga:
Comments (0)