Sep 18, 2026
Nasional

DPR Bahas Tiga Skenario Pembentukan BUK Migas Pengganti SKK Migas

JAKARTA — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). A

DPR Bahas Tiga Skenario Pembentukan BUK Migas Pengganti SKK Migas

JAKARTA — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Agenda utama dalam revisi regulasi strategis ini berfokus pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang direncanakan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna memperkuat tata kelola energi nasional.

Pembahasan intensif ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum permanen pada sektor hulu migas nasional, mengingat status SKK Migas selama ini merupakan lembaga sementara pasca-pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam.

Kronologi dan Urgensi Pembentukan BUK Migas

Langkah percepatan pengesahan RUU Migas dinilai mendesak menyusul penurunan produksi minyak siap jual (lifting) nasional dalam beberapa tahun terakhir. DPR bersama pemerintah memproyeksikan restrukturisasi kelembagaan sebagai jalan keluar meningkatkan daya tarik investasi eksplorasi dan eksploitasi hulu migas.

Berikut rangkaian perkembangan perumusan kelembagaan baru sektor hulu migas:

  1. November 2012: Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena dinilai inkonstitusional, memicu pembentukan SKK Migas sebagai institusi transisi di bawah Kementerian ESDM.
  2. Periode 2015–2024: Draf RUU Migas berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas namun kerap tertunda karena dinamika skema kelembagaan.
  3. Awal 2025: Komisi XII DPR RI kembali memprioritaskan finalisasi RUU Migas dengan merumuskan tiga opsi format BUK Migas sebagai pemegang kuasa pertambangan.
"Transformasi kelembagaan ini sangat fundamental demi memberikan kepastian investasi jangka panjang dan memulihkan target lifting migas nasional," ungkap perwakilan Komisi XII DPR dalam rapat kerja di Senayan.

Tiga Skenario Pengelolaan dan Format BUK Migas

Dalam perumusan regulasi baru tersebut, parlemen dan pemangku kepentingan mengkaji tiga skenario utama terkait fungsi operator serta pengendali hulu migas:

  • Skenario Pertama (BUMN Khusus Mandiri): BUK Migas dibentuk sebagai badan usaha milik negara khusus yang berdiri independen di bawah presiden, memegang kuasa pertambangan sekaligus bertindak sebagai pengelola kontrak kerja sama (KKS).
  • Skenario Kedua (Integrasi dengan Pertamina): Mengalihkan wewenang pengelolaan hulu migas langsung kepada PT Pertamina (Persero) sebagai national oil company, menjadikan BUMN tersebut sebagai pengelola cadangan sekaligus operator utama.
  • Skenario Ketiga (Model Hibrida Regulator-Operator): BUK Migas bertindak sebagai pengawas dan pengendali bisnis murni tanpa hak monopoli operasi, memberikan ruang fleksibel bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta maupun BUMN untuk mengeksekusi blok migas secara kompetitif.

Dampak Terhadap Iklim Investasi Hulu Energi

Penataan regulasi migas ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas hukum yang selama lebih dari satu dekade menjadi perhatian utama para investor global. Ketidakpastian struktur kelembagaan kerap dinilai sebagai salah satu hambatan masuknya modal eksplorasi berisiko tinggi di wilayah laut dalam dan wilayah frontier Indonesia.

Dengan hadirnya kepastian payung hukum lewat RUU Migas, pemerintah menargetkan produksi minyak nasional mampu menyentuh target 1 juta barel per hari (bph) serta produksi gas bumi sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) sebelum tahun 2030 mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User