Sep 20, 2026
Hukum

Dompu — Ratusan PPPK Paruh Waktu Dihadapkan Dilema Kehilangan Pekerjaan

Suasana kecemasan menyelimuti ratusan tenaga honorer di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Harapan besar yang sempat membumbung tinggi saat masuk

Dompu — Ratusan PPPK Paruh Waktu Dihadapkan Dilema Kehilangan Pekerjaan

Suasana kecemasan menyelimuti ratusan tenaga honorer di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Harapan besar yang sempat membumbung tinggi saat masuk dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini diwarnai kebingungan mendalam. Ketentuan regulasi yang melarang penerimaan penghasilan ganda dari sumber anggaran pemerintah memaksa mereka memilih persimpangan jalan yang teramat sulit.

Sedikitnya 150 staf pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah tersebut tercatat masuk dalam kualifikasi PPPK paruh waktu. Namun, status baru ini justru mengancam posisi mereka di struktur pemerintahan desa. Jika memilih mempertahankan kelulusan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka secara otomatis harus menanggalkan jabatan yang selama ini menjadi penopang utama dapur keluarga.

Dilema Regulasi dan Ancaman Gaji Ganda

Persoalan ini mencuat seiring dengan penegakan aturan terkait larangan penerimaan insentif atau gaji ganda yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Sebagai perangkat desa atau anggota BPD, selama ini mereka menerima penghasilan tetap (siltap) atau tunjangan yang disedot dari APBDes. Di sisi lain, status PPPK paruh waktu nantinya juga akan memberikan hak keuangan dari kas daerah.

Kondisi ini menempatkan para pekerja di posisi rentan. Regulasi kepegawaian mengharuskan setiap individu meloloskan diri dari benturan kepentingan anggaran negara. Akibatnya, pelepasan salah satu jabatan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi oleh pemerintah daerah demi menegakkan tertib administrasi keuangan negara.

"Kami berada di posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, kami merindukan kepastian status sebagai PPPK setelah bertahun-tahun mengabdi. Namun di sisi lain, melepaskan jabatan di desa berarti menghilangkan mata pencaharian yang selama ini sudah pasti," ungkap salah seorang anggota BPD di Dompu yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik di tingkat desa. Pengunduran diri secara massal dari ratusan staf desa dan anggota BPD diprediksi akan menimbulkan kekosongan jabatan yang cukup signifikan dalam waktu singkat.

Status Pekerjaan Saat Ini Status Pengangkatan Baru Potensi Risiko Hukum/Administrasi
Staf Desa / Anggota BPD PPPK Paruh Waktu Pelanggaran Aturan Gaji Ganda (Double Funding)
Penerima Siltap APBDes Penerima Gaji APBD/APBN Wajib Pengunduran Diri dari Salah Satu Jabatan

Pemerintah desa berpotensi kehilangan tenaga-tenaga berpengalaman yang selama ini menjadi tulang punggung administrasi dan pengawasan di tingkat tapak. Proses pengisian kembali posisi BPD maupun staf desa tentu membutuhkan waktu dan prosedur birokrasi yang tidak sederhana, yang bisa melambatkan roda pemerintahan di perdesaan.

Mencari Solusi Bagi Tenaga Honorer

Pemerintah Kabupaten Dompu kini dituntut bergerak cepat untuk menyikapi dinamika ini. Koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi langkah krusial yang harus segera diambil guna mendapatkan petunjuk teknis yang lebih fleksibel.

Masyarakat mengimbau agar pemerintah tidak sekadar memberikan pilihan mutlak yang merugikan honorer, melainkan memberikan formulasi kebijakan yang berkeadilan dan berkesadaran sosial. Perlindungan terhadap nasib ratusan tenaga kerja desa di Dompu menjadi pertaruhan penting dalam proses transisi penataan tenaga non-ASN secara nasional ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User