DJP Gandeng Pertamina Bangun Sistem Pajak Transparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menggandeng PT Pertamina (Persero) dalam langkah strategis membangun sistem perpajakan ya

Jul 13, 2026 - 19:28
0 0
DJP Gandeng Pertamina Bangun Sistem Pajak Transparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menggandeng PT Pertamina (Persero) dalam langkah strategis membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penerapan cooperative compliance model, sebuah pendekatan modern yang menekankan hubungan kemitraan setara antara otoritas pajak dan wajib pajak besar. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis (5/6/2026) oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Direktur Keuangan Pertamina.

Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan nasional. Alih-alih mengandalkan pendekatan represif melalui pemeriksaan dan sengketa, DJP dan Pertamina sepakat membangun fondasi kepercayaan bersama, transparansi data, serta komunikasi waktu nyata. Model ini diharapkan mampu mengubah paradigma hubungan fiskus dan wajib pajak dari sekadar pengawas dan objek pemeriksaan menjadi mitra aktif yang saling mendukung kepatuhan sukarela.

Apa Itu Cooperative Compliance Model?

Cooperative compliance model adalah kerangka kepatuhan yang dipromosikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan telah diadopsi oleh lebih dari 40 otoritas pajak di seluruh dunia. Inti dari model ini adalah pengungkapan transparan posisi pajak oleh wajib pajak, diimbangi dengan respons cepat dan kepastian hukum dari otoritas pajak. Elemen kuncinya meliputi:

  • Transparansi penuh atas transaksi dan kebijakan akuntansi pajak yang digunakan korporasi.
  • Komunikasi real-time untuk membahas potensi risiko pajak sebelum transaksi besar dilakukan.
  • Kepatuhan yang dikelola sendiri melalui sistem pengendalian internal pajak yang andal.
  • Penilaian risiko berbasis data, bukan asumsi, sehingga pengawasan lebih presisi.
  • Fasilitas prosedur cepat untuk memperoleh kepastian hukum, seperti advance ruling atau tax clearance.

Dengan model ini, DJP tidak sekadar menunggu laporan tahunan dan lalu memeriksa. Sebaliknya, tim khusus akan bekerja secara berkelanjutan dengan perusahaan, mendiskusikan setiap isu yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Mengapa Pertamina Menjadi Pilihan Pertama?

Pemilihan PT Pertamina sebagai mitra pertama penerapan cooperative compliance bukan tanpa alasan strategis. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar dengan operasi yang mencakup hulu hingga hilir migas, kompleksitas transaksi Pertamina sangat tinggi. Setiap tahunnya, perseroan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, hingga pajak perdagangan internasional. Dengan segudang transaksi lintas negara dan hubungan dengan kontraktor, potensi perbedaan interpretasi pajak sangat besar.

Dengan menerapkan model transparansi ini, risiko sengketa yang selama ini kerap menyita waktu dan biaya dapat ditekan secara drastis. Pertamina juga akan memperoleh manfaat kepastian fiskal yang lebih cepat, yang sangat penting bagi perencanaan investasi dan keberlanjutan bisnis.

Pernyataan Resmi Kedua Pihak

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata transformasi hubungan DJP dengan wajib pajak besar. Kami tidak ingin lagi memosisikan wajib pajak sebagai pihak yang harus diawasi dengan kaku. Melalui cooperative compliance, Pertamina menjadi mitra yang transparan, dan kami memberikan layanan serta kepastian yang lebih baik. Hasil akhirnya, penerimaan negara tetap optimal tanpa meninggalkan residu sengketa,” ujar Bimo Wijayanto.

Senada dengan itu, Direktur Keuangan Pertamina menyatakan bahwa perseroan menyambut baik pendekatan baru ini. Ia menegaskan bahwa Pertamina selama ini telah menjalankan tata kelola pajak yang prudent, dan model ini justru akan memperkuat akuntabilitas internal.

“Kami ingin menjadi contoh bagi wajib pajak besar lainnya. Dengan transparansi yang kami bangun bersama DJP, kami percaya potensi sengketa akan turun drastis. Ini sejalan dengan komitmen Pertamina sebagai BUMN yang patuh dan berkontribusi pada negara,” tegasnya.

Manfaat Nyata bagi Sistem Pajak Nasional

Implementasi model kepatuhan kooperatif diyakini akan membawa sejumlah keunggulan konkret:

  • Efisiensi waktu dan biaya: Pemeriksaan pajak komprehensif yang biasanya memakan waktu 12—18 bulan dapat dipangkas karena sebagian besar posisi pajak sudah dikomunikasikan sebelumnya secara real-time.
  • Peningkatan penerimaan negara: Tanpa beban sengketa dan sanksi administratif yang berkepanjangan, wajib pajak bisa lebih fokus memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Selain itu, kepastian hukum akan mendorong perusahaan untuk melaporkan semua potensi pajak tanpa rasa takut.
  • Reputasi internasional: Penerapan praktik terbaik sejalan dengan standar OECD akan meningkatkan persepsi iklim investasi Indonesia, terutama di mata investor global yang mengutamakan kepastian regulasi pajak.
  • Digitalisasi dan big data: Model ini membuka jalan bagi integrasi sistem data antara DJP dan perusahaan, sehingga proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan dapat dilakukan secara automasi dengan error minimal.
  • Pengurangan sengketa: Berdasarkan pengalaman negara lain, penerapan cooperative compliance berhasil menekan jumlah keberatan dan banding pajak hingga 40—60 persen.

Tantangan Implementasi dan Langkah Antisipasi

Meski menjanjikan, penerapan model ini juga memiliki tantangan. Salah satunya adalah perubahan budaya kerja di internal DJP, dari pola pikir “pemeriksa” menjadi “mitra”. Untuk itu, DJP berencana menyelenggarakan pelatihan intensif bagi para account representative dan pemeriksa yang ditugaskan menangani Pertamina. Selain itu, DJP akan membangun platform digital khusus yang memungkinkan pertukaran data secara aman dan real-time antara kedua institusi.

Dari sisi Pertamina, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua unit bisnis dan anak perusahaan mematuhi kerangka transparansi yang disepakati. Oleh karena itu, perusahaan akan memperkuat fungsi kepatuhan pajak internal dan menyusun mekanisme eskalasi jika ditemukan ketidaksesuaian.

Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pilot project ini akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitasnya. Jika berhasil, model serupa akan diperluas ke 20 wajib pajak besar lainnya pada tahun fiskal berikutnya. “Ini adalah lompatan besar dalam reformasi pajak Indonesia, dari era adversarial menjadi era kolaborasi,” pungkasnya.

Penerapan cooperative compliance model antara DJP dan Pertamina menandai babak baru tata kelola perpajakan nasional yang lebih modern, transparan, dan saling menguntungkan. Jika berhasil, bukan tidak mungkin seluruh lanskap kepatuhan pajak di Tanah Air akan bertransformasi secara fundamental.

[SOCIAL_TWEET]: DJP dan Pertamina resmi jalin kerja sama terapkan cooperative compliance model untuk sistem pajak yang lebih transparan. Langkah ini memperkuat kepercayaan, meminimalkan sengketa, dan mendorong kepatuhan sukarela. #CooperativeCompliance #PajakTransparan #Pertamina [SOCIAL_TG]: 🤝 DJP & Pertamina resmi bangun sistem pajak transparan pakai cooperative compliance model. Kolaborasi ini bakal bikin bayar pajak makin pasti dan bebas drama sengketa. Simak terobosannya! 📊💡

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User