Aug 31, 2026
breaking

Demi Tampil Sporty, Pria Jatim Curi Emas Rp120 Juta

NGANJUK, DETIK INI JUGA — BARU SAJA terkonfirmasi, seorang pria asal Lamongan, Jawa Timur, nekat menggasak emas milik warga senilai Rp 120 juta hanya untuk membeli peralatan olahraga. Pelaku berinis...

Demi Tampil Sporty, Pria Jatim Curi Emas Rp120 Juta

NGANJUK, DETIK INI JUGABARU SAJA terkonfirmasi, seorang pria asal Lamongan, Jawa Timur, nekat menggasak emas milik warga senilai Rp 120 juta hanya untuk membeli peralatan olahraga. Pelaku berinisial BR (25) kini meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk setelah penyelidikan tim Resmob mengungkap aksinya hanya dalam kurun 48 jam.

Kronologi pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan merusak jendela samping lalu menguras seluruh perhiasan dan logam mulia yang tersimpan di lemari kamar. Modus ini terbilang nekat karena tidak ada tanda perusakan berat, menandakan pelaku sudah mengintai target sebelumnya.

Hasil Curian Dibelanjakan Alat Gym

Saat diperiksa, BR mengaku telah menjual sebagian besar emas curian ke penadah di wilayah Surabaya. Uang hasil kejahatan itu langsung digunakan untuk membeli sepatu lari premium, smartwatch, treadmill bekas, dan beberapa set pakaian olahraga bermerek. Total pembelanjaan mencapai hampir Rp 60 juta dalam sepekan terakhir.

"Saya ingin tampil sporty seperti teman-teman di media sosial, tetapi tidak punya uang. Saya kalap," ujar BR dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Nganjuk, Senin (27/7/2026).

FAKTA KUNCI:

Pelaku menyasar rumah kosong di Kecamatan Pace, Nganjuk.

Emas yang digasak berupa gelang, kalung, cincin, dan logam mulia batangan.

Penadah sudah diamankan polisi, uang hasil jual emas masih dilacak.

Sebagian barang bukti olahraga disita sebagai alat bukti.

Pelacakan Digital Bongkar Kejahatan

Tim Resmob mengungkap identitas pelaku setelah menganalisis jejak digital dari marketplace tempat BR menjual emas, serta unggahan media sosialnya yang mendadak memamerkan peralatan olahraga mahal. Polisi kemudian menyergap BR di indekosnya, di mana masih ditemukan sisa emas yang belum sempat dijual.

Kapolres Nganjuk, AKBP M. Rizal, menegaskan bahwa motif ekonomi dengan dalih gaya hidup tak bisa ditoleransi. "Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain," tegasnya.

Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dalam status tahanan Polres Nganjuk untuk pengembangan penyelidikan dan pelengkapan berkas tahap satu.

UPDATE 14.30 WIB: Tim penyidik masih menghitung kerugian pasti. Korban mengaku beberapa perhiasan yang digasak memiliki nilai sentimental tinggi sehingga tobat pelaku tidak serta-merta meredakan trauma keluarga. Sementara itu, barang-barang olahraga yang dibeli BR akan dilelang untuk restitusi korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User