Buron Kasus Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Hotel Bogor, Pelaku Sempat Masuk DPO Bareskrim

Bogor - Aparat kepolisian dari Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Tersan

Jul 06, 2026 - 14:08
0 0
Buron Kasus Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Hotel Bogor, Pelaku Sempat Masuk DPO Bareskrim

Bogor - Aparat kepolisian dari Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka berinisial Raden Aji Saka (RAS) diringkus di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat. Pria tersebut merupakan target prioritas yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap RAS dilakukan pada Kamis dini hari (18/6), setelah tim melakukan pendalaman dan pelacakan intensif. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang saat itu masih berusia 11 tahun.

Pelacakan Intensif dan Penangkapan

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Teuku Arsya Khadafi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengejaran terukur. RAS sebelumnya buron dan menjadi target pencarian oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) serta PPO Bareskrim Polri.

"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," ujar Kombes Teuku Arsya Khadafi melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RAS diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum atas perbuatan bejatnya. Keberadaan pelaku yang berpindah-pindah tempat sempat menyulitkan penyidik sebelum akhirnya terlacak di area Bogor Selatan.

Kronologi Kasus dan Status Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Dittipid PPA Bareskrim terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RAS kepada anak tirinya sendiri. Korban yang notabene masih di bawah umur mengalami trauma mendalam akibat tindakan ayah tirinya tersebut.

Meski awalnya berhasil kabur dan masuk dalam DPO, pelarian RAS tidak berlangsung lama. Tim Resmob yang melakukan backup penyelidikan berhasil memetakan lokasi persembunyiannya. Saat penangkapan dini hari di hotel tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.

Proses hukum terhadap RAS kini sepenuhnya ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal berat. Media kami akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus yang meresahkan ini hingga vonis dijatuhkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User