Buron 5 Bulan, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Saat Tidur di Teras

BREAKING — Lima bulan bersembunyi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya diringkus Polsek Sukatani saat tertidur lelap di teras rumahnya sendiri. Operasi penangkapan yang berlangsung ...

Jul 12, 2026 - 14:28
0 0
Buron 5 Bulan, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Saat Tidur di Teras

BREAKING — Lima bulan bersembunyi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya diringkus Polsek Sukatani saat tertidur lelap di teras rumahnya sendiri. Operasi penangkapan yang berlangsung dini hari tadi tidak mendapat perlawanan berarti karena tersangka benar-benar lengah.

Kronologi Penangkapan

Petugas Reskrim Polsek Sukatani telah melacak keberadaan pelaku selama berminggu-minggu. Puncaknya, pada Sabtu dini hari, tim kecil bergerak ke sebuah rumah di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi, setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati lampu teras masih menyala dan seorang pria tidur di atas tikar. Pria itu kemudian diidentifikasi sebagai pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari lalu.

“Saat kami geledah, dia masih mengantuk dan tidak menyangka akan ditangkap malam itu,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Fakta Kunci Penangkapan

  • Pelaku buron selama 5 bulan sejak laporan pertama masuk.
  • Penangkapan terjadi pukul 02.30 WIB tanpa insiden.
  • Petugas menyita 1 unit sepeda motor hasil curian dan beberapa alat yang diduga untuk membobol kunci.
  • Tersangka tidak melawan dan langsung digelandang ke Mapolsek.

Barang Bukti dan Status Hukum

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Selain motor curian yang sudah dimodifikasi, ditemukan juga kunci letter T, mata kunci palsu, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penadah. Barang-barang itu kini disegel sebagai alat bukti utama.

Kepala Polsek Sukatani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga kuat pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang akan kami bongkar dalam beberapa hari ke depan,” imbuh perwira itu.

UPDATE Penyelidikan

Polisi kini tengah memeriksa intensif tersangka untuk menggali informasi keterlibatan pihak lain. Saksi-saksi dari warga sekitar juga dimintai keterangan. Tim Reskrim belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Selama pelariannya, pelaku rupanya sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun kelengahan tidur di teras rumah kontrakan barunya menjadi titik akhir masa buronnya. Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User