Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Pola Warisan Suami Terbongkar

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan, beberapa menit lalu. Langkah ini mengejutkan karena mengungka...

Jul 12, 2026 - 19:32
0 0
Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Pola Warisan Suami Terbongkar

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan, beberapa menit lalu. Langkah ini mengejutkan karena mengungkap praktik setoran dari anak buah yang ternyata merupakan pola warisan dari suaminya, mantan Bupati Wardoyo Wijaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Etik diduga kuat meneruskan ‘tradisi’ suaminya yang semasa menjabat kepala daerah juga memaksa pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk menyetor sejumlah uang secara rutin. Praktik ini diduga berlangsung sejak Etik menjabat pada tahun 2021, menggantikan suaminya yang lengser.

Pola Setoran Berantai Warisan

Modus yang dijalankan Etik disebut-sebut identik dengan yang dulu dilakukan Wardoyo. Kepala dinas, camat, hingga kepala bagian diwajibkan menyetor uang bulanan. Jika menolak, mereka terancam mutasi, demosi, atau bahkan pencopotan jabatan. Jumlah setoran bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung eselon dan ‘nilai’ jabatan.

  • Setoran bulanan dipatok berdasarkan posisi pejabat
  • Ancaman mutasi bagi yang menolak menjadi alat tekanan
  • Total dana yang dikumpulkan mencapai miliaran rupiah selama periode jabatan
  • Pengumpulan melalui perantara orang kepercayaan bupati

Bukti dan Barang Sitaan

Tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor bupati dan kediaman pribadi. Dari sana, diamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan asing senilai Rp2,3 miliar, catatan keuangan detail setoran, serta beberapa dokumen mutasi pegawai yang mencurigakan. “Semua bukti mengarah pada adanya sistem pemerasan terstruktur,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebut namanya.

Penahanan dan Jeratan Hukum

Etik Suryani langsung dikenakan penahanan di Rutan KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. KPK juga tengah mendalami keterlibatan suaminya, Wardoyo, yang meskipun sudah tidak menjabat, dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta atau pembantu tindak pidana.

UPDATE: Informasi terbaru menyebutkan bahwa KPK juga memanggil lima pejabat Pemkab Sukoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka diduga kuat adalah para korban yang selama ini terpaksa menyetor.

Respons Publik dan Langkah KPK

Penetapan tersangka ini sontak memicu reaksi warga Sukoharjo. Aliansi masyarakat sipil mendesak KPK mengusut tuntas dan mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, KPK memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan tersangka lain. “Kami akan bongkar seluruh jaringan pemerasan ini. Tidak ada kompromi,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers singkat.

MENIT LALU: Tim penyidik terlihat masih berada di Kantor Bupati Sukoharjo untuk melanjutkan penggeledahan. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana budaya korupsi diwariskan secara turun-temurun dalam satu keluarga pemegang kekuasaan daerah.

Pantau terus perkembangan terbaru kasus ini hanya di Detik Ini Juga.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User