Briptu Pradika Bantah Peras Pengecer BBM Rp50 Juta
BREAKING: Briptu Pradika membantah keras tuduian pemerasan Rp50 juta terhadap pengecer BBM subsidi di Way Kanan.UPDATE MENIT LALU, anggota Polres Way Kanan tersebut angkat bicara dalam rapat dengar pe...
BREAKING: Briptu Pradika membantah keras tuduian pemerasan Rp50 juta terhadap pengecer BBM subsidi di Way Kanan.
UPDATE MENIT LALU, anggota Polres Way Kanan tersebut angkat bicara dalam rapat dengar pendapat bersama anggota dewan. Ia hadapi komisi terkait untuk klarifikasi dugaan oknum polisi memeras penjual eceran solar. Kasus ini mencuat ke publik usai video kode tangan viral di media sosial.
Klarifikasi di Hadapan Anggota Dewan
Briptu Pradika hadir dalam RDPU. Ia sampaikan penjelasan detail soal pertemuan dengan korban. Ia bantah terima uang Rp50 juta.
Dalam sesi dengar pendapat, ia jelaskan momen kontroversial yang direkam warga. Ia akui ada komunikasi dengan pihak penjual. Namun, ia tolak tuduian pemerasan yang beredar luas.
Anggota dewan soroti prosedur patroli BBM. Mereka tanya soal kewenangan anggota saat sidak ke pengecer. Briptu Pradika jawab ia jalankan tugas rutin.
- UPDATE: Briptu Pradika hadiri RDPU di gedung DPRD Way Kanan.
- KONFIRMASI: Ia bantah terima uang Rp50 juta dari pengecer.
- DILAPORKAN: Video kode tangan viral jadi sorotan utama.
- PERKEMBANGAN: Polres Way Kanan dalami dugaan pelanggaran kode etik.
- SIAGA: Propam turun tangan periksa prosedur patroli anggota.
Kode Tangan Viral Dijelaskan
Korban sebut ada kode tangan saat transaksi. Video itu jadi bukti di masyarakat. Briptu Pradika beri penafsiran berbeda soal gerakan tangan tersebut.
Ia klaim aksi itu bukan tanda minta uang. Ia sebut gerakan itu salah paham. Namun, ia tak perinci maksud sebenarnya isyarat tersebut.
Pihak korban tetap yakin ada permintaan uang di balik pertemuan itu. Saksi mata sebut ada tekanan saat transaksi BBM berlangsung. Mereka lapor ke dewan agar kasus ini tetap diusut tuntas.
Polres Way Kanan kini siaga. Mereka bentuk tim khusus usut dugaan pemerasan ini. Propam turun tangan periksa prosedur patroli anggota tersebut.
Dinas terkait juga awasi distribusi BBM bersubsidi. Mereka tak ingin oknum manfaatkan kewenangan untuk pungli. Masyarakat diminta tenang dan tunggu hasil penyelidikan.
Komisi III DPRD Way Kanan akan panggil pihak terkait lagi. Mereka minta transparansi proses hukum di Polres. Jika terbukti bersalah, oknum akan dijatuhi sanksi tegas.
Briptu Pradika tetap jalani tugas selama proses berlangsung. Ia siap kooperatif dalam setiap pemeriksaan internal. Namun, ia pertahankan klaim tak bersalah soal dugaan pemerasan Rp50 juta itu.
Comments (0)