BREAKING: Walkot Batam Buka Suara Laut Dikapling Ilegal
BARU SAJA — Wali Kota Batam Amsakar Achmad akhirnya angkat bicara soal dugaan pengkaplingan laut secara ilegal di wilayahnya. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bada...
BARU SAJA — Wali Kota Batam Amsakar Achmad akhirnya angkat bicara soal dugaan pengkaplingan laut secara ilegal di wilayahnya. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyinggung praktik tersebut awal pekan ini.
Konfirmasi langsung disampaikan Amsakar kepada awak media, Kamis siang. Ia menegaskan pemerintah kota tidak tinggal diam terhadap temuan yang disebutkan oleh pemerintah pusat. “Kami akan tindaklanjuti, koordinasi dengan semua pihak terkait,” ujarnya singkat.
Respons Cepat Pemkot Batam
Amsakar menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polda Kepri, serta Kantor Pertanahan Kota Batam. Langkah ini diambil untuk memetakan titik-titik laut yang diduga dikapling tanpa izin resmi. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang laut.
- Koordinasi lintas instansi — Pemkot Batam, KKP, dan aparat penegak hukum bergerak bersama.
- Audit lapangan — Tim teknis akan turun memverifikasi dugaan kapling liar di perairan sekitar Batam.
- Sanksi tegas — Jika terbukti, pemilik kapling ilegal akan dikenakan proses hukum sesuai aturan berlaku.
Menurut data sementara, dugaan pengkaplingan terjadi di beberapa titik pesisir yang masuk kawasan strategis Batam. Namun Amsakar belum merinci lokasi pasti hingga hasil audit selesai. Ia meminta masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi liar.
Kronologi Singkat Temuan
Isu ini mencuat setelah Menteri ATR/Kepala BPN menyebut adanya indikasi pengkaplingan laut di Batam dalam rapat internal awal pekan. Pernyataan itu langsung memicu perhatian publik, terutama nelayan dan pengusaha wisata bahari. Mereka khawatir akses laut semakin sempit akibat klaim sepihak.
Pengkaplingan laut ilegal biasanya berupa pemagaran atau penandaan area perairan dengan bambu, jaring, atau pelampung. Praktik ini sering dilakukan untuk menguasai lokasi budidaya, tambak, atau bahkan reklamasi tanpa izin. Dampaknya, ekosistem laut terganggu dan konflik antarwarga kerap muncul.
Amsakar mengakui bahwa persoalan ini bukan hal baru. Namun ia menekankan bahwa era sekarang tidak ada ruang untuk praktik ilegal. “Kami punya komitmen kuat menegakkan aturan,” tegasnya.
Data dan Fakta Kunci
- Luas perairan Batam — Lebih dari 70 persen wilayah Batam adalah laut, menjadikannya rawan klaim ilegal.
- Jumlah titik terduga — Sementara ini tercatat 5-7 titik yang masuk radar awal penyelidikan.
- Kerugian negara — Potensi kerugian dari kapling liar bisa mencapai miliaran rupiah per tahun dari sektor pajak dan retribusi.
- Status hukum — Pengkaplingan laut tanpa izin melanggar UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Reaksi Nelayan dan Masyarakat
Saksi mata di lapangan melaporkan bahwa beberapa area telah dipasangi tanda kepemilikan sejak berbulan-bulan lalu. Nelayan setempat mengaku kesulitan melaut karena jalur mereka terhalang. “Kami harap pemerintah bertindak cepat, jangan hanya janji,” ujar seorang nelayan yang enggan disebut namanya.
Pemkot Batam berjanji akan membuka pos pengaduan khusus untuk warga yang merasa dirugikan. Nomor hotline akan diumumkan dalam 24 jam ke depan. Selain itu, patroli gabungan bersama TNI AL dan Polairud akan diperketat di perairan rawan.
Langkah Selanjutnya
Dalam waktu dekat, Amsakar dijadwalkan bertemu dengan Menteri ATR untuk membahas detail temuan. Ia juga akan meminta data resmi dari BPN terkait sertifikat atau izin yang pernah diterbitkan di area laut. Tujuannya, memastikan tidak ada tumpang tindih antara hak lama dan klaim baru.
Pemerintah kota menargetkan hasil audit selesai dalam dua pekan. Setelah itu, rekomendasi hukum akan diserahkan ke kejaksaan dan kepolisian. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami tidak main-main. Ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” pungkas Amsakar. Ia juga mengimbau semua pihak melaporkan indikasi pelanggaran serupa melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Perkembangan kasus ini akan terus diupdate seiring berjalannya penyelidikan. Pantau terus Beritatercepat untuk informasi terbaru.
Comments (0)