JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) BARU SAJA menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang digelar Selasa malam di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan seluruh hakim konstitusi.
Fakta Kunci Putusan
- Putusan: Permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Pemohon: Denny Indrayana dan kawan-kawan.
- Objek gugatan: Keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres Pilpres 2024.
- Majelis: Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Adies Kadir, Arsul Sani, dan Lilik P. Adi.
- Lokasi: Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
- Waktu: Sidang malam, Selasa (6/10/2026).
KONFIRMASI datang langsung dari ruang sidang. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Tidak ada dissenting opinion yang dibacakan secara terbuka dalam sidang tersebut.
Kronologi Singkat
Gugatan ini mencuat setelah publik mempertanyakan latar belakang pendidikan Gibran. Pemohon menilai syarat pendidikan cawapres perlu diuji secara konstitusional. Namun, MK menilai pokok permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Saksi mata di ruang sidang melaporkan suasana sidang berlangsung ketat. Sejumlah pihak hadir memantau putusan. Aparat keamanan berjaga di sekitar gedung sejak sore.
Dampak Putusan
Dengan putusan ini, status Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tidak terganggu secara hukum. Gugatan serupa tidak dapat diajukan kembali dengan objek yang sama.
UPDATE berikutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak pemohon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Denny Indrayana.
Perkembangan akan terus diperbarui. Ikuti terus laporan Beritatercepat.
Comments (0)