PEKANBARU — BARU SAJA, aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung menegangkan, dikonfirmasi langsung dari ruang persidangan.
Vonis ini menjatuhkan hukuman bui kepada Khariq atas kasus dugaan manipulasi informasi elektronik. Kasus ini mencuat ke publik setelah ia mengunggah konten kritik yang dinilai menyalahi aturan digital.
Namun, UPDATE mengejutkan datang dari dalam majelis hakim. Seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai Khariq seharusnya tidak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan.
Fakta Kunci Putusan
- Vonis: 5 bulan penjara terhadap Khariq Anhar
- Status: Mahasiswa Universitas Riau, aktivis kampus
- Pasal: Dugaan manipulasi informasi elektronik
- Dissenting opinion: Satu hakim nyatakan tidak bersalah
- Lokasi sidang: Pengadilan Negeri Pekanbaru
Menurut keterangan yang dihimpun, sidang berlangsung dalam pengawalan ketat aparat. Sejumlah pendukung Khariq hadir memenuhi ruang sidang. Mereka menyoraki putusan begitu majelis mengetuk palu.
"Kami kecewa, tapi kami akan lanjutkan perjuangan," kata salah satu pendukung yang hadir, seperti dilaporkan dari lokasi.
Respons Cepat Usai Vonis
MENIT LALU, massa pendukung mulai bergerak meninggalkan area pengadilan. Mereka membentangkan spanduk dan menyerukan solidaritas untuk Khariq. Situasi sempat memanas, namun aparat berhasil menenangkan kerumunan.
Kuasa hukum Khariq langsung menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan ini mengabaikan dissenting opinion yang kuat. Tim pembela optimistis tingkat banding akan mempertimbangkan kembali fakta persidangan.
"Dissenting opinion adalah sinyal bahwa perkara ini masih punya celah," ujar sumber di tim kuasa hukum.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari unggahan Khariq di media sosial. Konten tersebut berisi kritik terhadap kebijakan kampus dan pemerintah. Pihak berwenang menilai unggahan itu masuk kategori manipulasi informasi.
Penyelidikan berlangsung cepat. Khariq diperiksa, ditetapkan tersangka, lalu diadili. Selama proses hukum, ia mendapat dukungan dari berbagai elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.
BREAKING: Sejumlah organisasi mahasiswa menyerukan aksi solidaritas di depan kampus Universitas Riau. Mereka menilai vonis ini ancaman bagi kebebasan berekspresi.
Dampak dan Perkembangan
Publik kini menanti langkah banding. Jika diterima, Khariq berpotensi bebas sebelum menjalani hukuman penuh. Namun, jika putusan berkekuatan hukum tetap, ia harus mendekam 5 bulan di penjara.
Saksi mata di persidangan menyebut suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga Khariq tampak menahan tangis begitu vonis dibacakan.
KONFIRMASI dari pihak pengadilan menyatakan putusan telah sesuai prosedur. Hakim ketua menegaskan seluruh pertimbangan telah dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Beritatercepat akan menghadirkan update terbaru begitu informasi resmi diterima dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tim kuasa hukum Khariq Anhar.
Comments (0)