BREAKING: Hakim Bebaskan Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Gratifikasi

BARU SAJA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dalam perkara dugaan gratifikasi. Majelis hakim memutuskan ter...

Aug 07, 2026 - 06:58
0 0
BREAKING: Hakim Bebaskan Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Gratifikasi

BARU SAJA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dalam perkara dugaan gratifikasi. Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memulihkan seluruh hak-haknya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin siang. Hamdan Kasim tampak lega mendengar amar putusan tersebut, sementara kuasa hukumnya menyambut dengan senyum tipis.

Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Unsur Pidana

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Vonis bebas — Hamdan Kasim dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
  • Hak-hak dipulihkan — Terdakwa langsung direhabilitasi nama baiknya.
  • Dakwaan gugur — JPU disebut gagal membuktikan aliran gratifikasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penerimaan sejumlah uang yang didakwakan sebagai gratifikasi tidak memiliki kaitan langsung dengan jabatan atau kewenangan Hamdan Kasim sebagai anggota DPRD. Hakim juga menyoroti lemahnya alat bukti yang diajukan oleh jaksa.

Kronologi Kasus dan Respons Terdakwa

Hamdan Kasim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada awal tahun ini. Ia diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang memiliki kepentingan dengan proyek di lingkungan DPRD NTB. Namun, dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa justru tidak mendukung konstruksi dakwaan.

Setelah vonis dibacakan, Hamdan Kasim menyampaikan rasa syukurnya di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun untuk kepentingan pribadi.

"Saya sejak awal yakin tidak bersalah. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan keadilan," ujarnya singkat.

JPU Pertimbangkan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang menyatakan akan mempelajari putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Kasasi — JPU masih membuka opsi banding ke tingkat tertinggi.
  • Reaksi publik — Sejumlah LSM antikorupsi menyayangkan vonis bebas ini.
  • Konsekuensi hukum — Jika bebas tetap, Hamdan bisa kembali aktif di DPRD.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dihubungi terpisah menilai putusan ini sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa hakim memiliki independensi dalam menilai fakta persidangan.

Dampak Politik dan Sosial

Vonis bebas ini berpotensi memicu gejolak di internal DPRD NTB. Hamdan Kasim sebelumnya sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi IV selama proses hukum berjalan. Kini, dengan status bebas, ia berhak kembali menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi sorotan publik karena kasus gratifikasi di lingkungan legislatif sering kali sulit dibuktikan. Para pengamat hukum menilai bahwa lemahnya pembuktian dalam kasus ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas jaksa dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Tinggi NTB terkait langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Hamdan Kasim telah meninggalkan ruang sidang dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau. Pantau terus Detik Ini Juga untuk update terbaru seputar putusan pengadilan dan dinamika politik di NTB.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User