BREAKING NEWS — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah BARU SAJA didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar terkait penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada Krakatau Steel.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi, Selasa. Jaksa penuntut umum menilai penerimaan saham itu bagian dari aliran dana tidak sah dalam penyelesaian utang perusahaan swasta ke BUMN baja tersebut.
Fakta Kunci Dakwaan
- Nilai saham yang didakwa diterima: Rp14 miliar
- Perkara terkait: penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses ke Krakatau Steel
- Status: Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana
- Pasal: diduga terkait penerimaan hadiah atau janji saat menjabat
- Vonis: belum ada, proses hukum baru dimulai
Menurut jaksa, saham tersebut dikonfirmasi diterima melalui pihak perantara. Transaksi dilaporkan terjadi saat penyelesaian kewajiban korporasi ke Krakatau Steel bergulir.
Saksi mata di ruang sidang menyebut dakwaan dibacakan lebih dari satu jam. Febrie hadir langsung didampingi tim kuasa hukum. Ia belum memberi tanggapan resmi atas isi dakwaan.
Perkembangan Persidangan
Agenda sidang berikutnya adalah eksepsi dari tim pembela. Pengadilan menjadwalkan lanjutan pekan depan. Jaksa menyiapkan sejumlah dokumen dan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Pihak Krakatau Steel belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dakwaan ini. Konfirmasi kepada PT Cahaya Baja Sukses juga masih ditunggu.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat penegak hukum. Publik menanti apakah dakwaan Rp14 miliar itu terbukti di pengadilan.
UPDATE akan kami sampaikan begitu ada keterangan resmi dari pengadilan maupun pihak terkait.
Comments (0)