BREAKING — Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah resmi didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dalam perkara kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada Krakatau Steel. Dakwaan dibacakan dalam persidangan, menandai babak baru kasus yang mengguncang institusi penegak hukum.
Duduk Perkara
Jaksa penuntut umum mengungkap aliran saham diduga terkait penyelesaian kewajiban perusahaan swasta tersebut. Nilai Rp14 miliar dikonfirmasi masuk ke rekening yang diduga dikuasai terdakwa.
- Dakwaan: Penerimaan saham Rp14 miliar
- Pihak: PT Cahaya Baja Sukses dan Krakatau Steel
- Status: Persidangan perdana digelar
- Ancaman: Hukuman berat sesuai UU Tipikor
Kronologi Menurut Jaksa
Penyelesaian kewajiban perusahaan disebut menjadi pintu masuk dugaan suap. Jaksa menilai ada kesepakatan tersembunyi demi melancarkan proses tersebut.
Saksi mata di ruang sidang menyebut terdakwa hadir langsung. Kuasa hukum belum memberi tanggapan resmi usai pembacaan dakwaan.
Reaksi dan Perkembangan
Kejaksaan menyatakan menghormati proses hukum. Pengamat antikorupsi menilai kasus ini ujian integritas lembaga.
"Ini konfirmasi bahwa tidak ada yang kebal hukum," kata seorang pengamat usai sidang.
Majelis hakim menjadwalkan agenda eksepsi pekan depan. Evakuasi berkas dan alat bukti dilaporkan rampung.
Yang Perlu Diketahui
- Dakwaan menyorot aliran dana ke pejabat
- Krakatau Steel sebagai pihak piutang
- Kasus masih bergulir di pengadilan
- Siaga putusan berikutnya
UPDATE akan menyusul begitu keterangan resmi terdakwa dan korporasi keluar. Publik menanti apakah dakwaan ini berlanjut ke pembuktian tuntas.
Comments (0)