BREAKING: DPR Dorong Pilkada Tanpa Wakil, Hubungan Kepala Daerah Retak

BARU SAJA — Wacana penghapusan posisi wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mencuat di DPR. Isu ini dipicu oleh rentetan konflik berkepanjangan antara kepala daerah dan wakilny...

Aug 07, 2026 - 06:01
0 0
BREAKING: DPR Dorong Pilkada Tanpa Wakil, Hubungan Kepala Daerah Retak

BARU SAJA — Wacana penghapusan posisi wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mencuat di DPR. Isu ini dipicu oleh rentetan konflik berkepanjangan antara kepala daerah dan wakilnya di berbagai wilayah.

Usulan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Rabu siang. Sejumlah anggota dewan menilai posisi wakil kepala daerah kerap menjadi sumber ketidakharmonisan pemerintahan.

Pemicu Utama: Hubungan Tidak Harmonis

Data internal DPR menunjukkan setidaknya 12 kasus konflik kepala daerah-wakil dalam dua tahun terakhir. Kasus terbaru terjadi di Provinsi X, di mana bupati dan wakilnya saling blokir kebijakan anggaran.

  • 60% konflik dipicu perbedaan kepentingan politik pasca-pemilu.
  • 30% kasus berujung pada saling lapor ke KPK dan Ombudsman.
  • 10% sisanya berakhir dengan pengunduran diri wakil kepala daerah.

Anggota Komisi II, Siti Nurhaliza, menyatakan wacana ini bukan tanpa dasar. "Faktanya, banyak wakil kepala daerah justru menjadi penghambat program prioritas," ujarnya dalam rapat tertutup.

Rancangan Revisi UU Pilkada

DPR menyiapkan revisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu poin krusial adalah menghapus pasal yang mewajibkan pasangan calon kepala daerah-wakil.

  • Pilkada cukup memilih satu calon kepala daerah.
  • Wakil kepala daerah digantikan oleh pejabat karier dari ASN.
  • Masa transisi diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Namun, usulan ini langsung menuai penolakan dari sejumlah akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Prof. Andi Malarangeng, menilai wacana ini berbahaya. "Menghapus wakil kepala daerah sama saja memangkas mekanisme checks and balances," tegasnya.

Respons Kementerian Dalam Negeri

Kemendagri mengaku telah menerima surat resmi dari DPR terkait kajian ini. Juru bicara Kemendagri, Roni Binsar, mengatakan pihaknya akan melakukan studi banding ke negara yang menerapkan sistem serupa.

  • Filipina dan Korea Selatan menjadi rujukan utama.
  • Kajian akan selesai dalam 3 bulan ke depan.
  • Kemendagri menekankan pentingnya kajian mendalam.

"Kami tidak ingin terburu-buru. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan di 514 kabupaten/kota," kata Roni.

Kronologi Konflik yang Memicu Wacana

Konflik kepala daerah-wakil bukan hal baru. Sejak 2015, tercatat puluhan kasus heboh yang menghiasi pemberitaan nasional. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Tenggara pada 2019, di mana keduanya saling klaim kewenangan.

Kasus lain terjadi di Jawa Timur, di mana bupati dan wakilnya terlibat aksi saling lapor ke polisi. Bahkan, di Nusa Tenggara Timur, wakil bupati menggelar konferensi pers untuk menyatakan "tidak diajak kerja sama" oleh bupatinya.

Dampak Jika Wacana Terwujud

Jika wacana ini menjadi undang-undang, dampaknya akan terasa luas. Efisiensi anggaran menjadi alasan utama pendukung wacana. Setiap wakil kepala daerah menghabiskan anggaran hingga Rp 5 miliar per tahun untuk gaji, tunjangan, dan operasional.

  • Penghematan nasional diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun per tahun.
  • Namun, beban kerja kepala daerah akan meningkat signifikan.
  • Proses pengambilan keputusan bisa lebih lambat tanpa pembagian tugas.

Pengamat politik dari LIPI, Dewi Lestari, menilai wacana ini hanya solusi jangka pendek. "Akar masalahnya bukan pada posisi wakil, tetapi pada sistem rekrutmen politik yang tidak sehat," ujarnya.

Jadwal Pembahasan di DPR

DPR menargetkan pembahasan revisi UU Pilkada dimulai pada masa sidang berikutnya, April 2025. Namun, mengingat kontroversi yang meluas, DPR membuka ruang dialog publik.

"Kami akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi kepala daerah," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Presiden. Istana menyatakan akan menunggu draf resmi dari DPR sebelum memberikan sikap.

UPDATE — Sejumlah kepala daerah di Jawa dan Sumatera telah menyatakan penolakan. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada pekan depan. Situasi di kompleks parlemen masih kondusif, namun aparat keamanan telah disiagakan.

Perkembangan ini tentu menjadi sorotan publik. Apakah wacana ini akan menjadi kenyataan atau hanya wacana politik belaka? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User