Aug 24, 2026
breaking

BREAKING: DPR Desak Naturalisasi WNA Diperketat, Tak Cuma Atlet dan Perkawinan

JAKARTA, BREAKING — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mendorong pemerintah memperketat pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing. Dorongan itu disampaikan langsung Ketua Komisi XIII DPR Willy Ad...

BREAKING: DPR Desak Naturalisasi WNA Diperketat, Tak Cuma Atlet dan Perkawinan

JAKARTA, BREAKING — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mendorong pemerintah memperketat pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing. Dorongan itu disampaikan langsung Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

Willy menegaskan naturalisasi tidak boleh berdiri di atas satu alasan saja. Status sebagai atlet profesional maupun ikatan perkawinan dengan WNI dinilai belum cukup kuat.

Penegasan ini menjadi sinyal keras dari Senayan. Pintu kewarganegaraan Indonesia tidak akan dibuka lebar tanpa seleksi ketat.

Dorongan ini mengemuka di tengah memanasnya perdebatan soal kewarganegaraan. Publik menuntut kejelasan arah kebijakan naturalisasi ke depan.

Fakta Cepat

» DPR mendesak pengetatan naturalisasi WNA secara menyeluruh.

» Status atlet dan perkawinan bukan lagi dasar yang memadai.

» Perlindungan aset negara menjadi alasan utama pengetatan.

» Komisi XIII siap mengawal melalui fungsi pengawasan legislatif.

Dorongan Tegas dari Komisi XIII

Menurut Willy, setiap permohonan naturalisasi wajib melewati penilaian berlapis. Tidak ada jalur instan menuju status warga negara Indonesia.

Ia menyoroti praktik naturalisasi yang berjalan cepat dalam beberapa tahun terakhir. Terutama terhadap pemain sepak bola asing yang direkrut memperkuat tim nasional.

Komisi XIII membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keimigrasian. Karena itu, lembaga ini punya otoritas penuh mengawal kebijakan kewarganegaraan.

Willy meminta pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan. Kepentingan nasional harus menjadi tolok ukur utama di atas segalanya.

Dasar Hukum Naturalisasi

Naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini menetapkan syarat ketat bagi WNA.

Pemohon wajib bertempat tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut. Alternatifnya, sepuluh tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.

Syarat lain mencakup kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai. Pemohon juga harus mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kepala negara.

Indonesia juga tidak mengenal dwi kewarganegaraan bagi orang dewasa. Setiap pemohon harus siap melepaskan status kewarganegaraan lamanya.

Aturan ini membuat keputusan naturalisasi bersifat final dan strategis. Kesalahan pemberian status sulit ditarik kembali di kemudian hari.

Sorotan pada Naturalisasi Atlet

Gelombang naturalisasi pemain asing untuk timnas sepak bola menyedot perhatian publik. Sejumlah nama direkrut demi mendongkrak prestasi Garuda di pentas internasional.

Willy menilai tren ini perlu dievaluasi menyeluruh. Prestasi olahraga memang penting, tetapi kewarganegaraan bukan komoditas yang mudah diberikan.

Setiap rekomendasi naturalisasi atlet harus berjalan transparan. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan di balik setiap keputusan.

Dukungan terhadap prestasi timnas tetap mengalir. Namun proses hukum tidak boleh dilompati demi target jangka pendek.

Melindungi Aset dan Kepentingan Nasional

Di balik dorongan ini tersimpan kekhawatiran besar soal aset negara. Status WNI membuka akses terhadap hak-hak yang sebelumnya tertutup bagi orang asing.

Kepemilikan tanah dan hak atas sumber daya alam menjadi isu sensitif. Status WNI memberikan akses penuh yang tidak dimiliki warga asing.

Willy mengingatkan celah regulasi bisa dimanfaatkan pihak tertentu. Naturalisasi yang longgar berpotensi disalahgunakan demi kepentingan bisnis dan penguasaan sumber daya.

Karena itu, penelusuran latar belakang pemohon harus diperdalam. Aspek keamanan, ekonomi, dan loyalitas menjadi pertimbangan wajib.

Sejumlah kasus penyalahgunaan status di berbagai negara menjadi pelajaran. Indonesia diminta tidak mengulangi kesalahan serupa.

Perkawinan Bukan Jalan Pintas

Ikatan perkawinan dengan WNI tidak otomatis meloloskan pemohon. Willy menegaskan pernikahan hanyalah satu faktor, bukan penentu tunggal.

Pemerintah diminta memverifikasi keaslian setiap perkawinan secara ketat. Praktik kawin kontrak demi status kewarganegaraan harus diberantas sampai ke akar.

Langkah Selanjutnya

Komisi XIII akan mengawal pengetatan ini melalui fungsi pengawasan. Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi diminta memperkuat mekanisme penapisan.

Evaluasi berkala terhadap WNI hasil naturalisasi juga diusulkan. Status kewarganegaraan bisa ditinjau ulang bila ditemukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, sejumlah kalangan juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka meminta pemerintah menata ulang tata kelola naturalisasi secara menyeluruh.

Willy memastikan DPR mendukung penuh langkah pemerintah. Asalkan setiap keputusan naturalisasi berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Ia menutup penegasannya dengan pesan tegas. Kewarganegaraan adalah amanah, bukan hadiah.

UPDATE: Belum ada respons resmi pemerintah atas dorongan ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User