BREAKING: Bos Tambang Akui Suap Rp1 M ke Eks Ketua Ombudsman
BARU SAJA — Direktur PT DSM, Tjia Peng Tjoan, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia memberikan uang Rp1 miliar kepada Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman, untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriks...
BARU SAJA — Direktur PT DSM, Tjia Peng Tjoan, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia memberikan uang Rp1 miliar kepada Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman, untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pengakuan mengejutkan itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang digelar hari ini.
Dalam keterangannya, Tjia mengaku transfer dana dilakukan secara bertahap melalui perantara. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar LHP atas perusahaannya tidak memuat temuan yang merugikan. "Saya akui, saya berikan Rp1 miliar untuk memuluskan LHP," ujar Tjia di ruang sidang.
Kronologi Pengakuan
Menurut fakta persidangan, pemberian uang terjadi pada 2021 ketika Hery masih menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Tjia menyebut bahwa permintaan itu datang dari pihak Hery melalui ajudannya. "Ada komunikasi, lalu saya diminta menyiapkan dana. Saya patuh karena takut usaha saya dipersulit," tambahnya.
- Rp1 miliar — total suap yang diakui Tjia
- 2021 — periode pemberian saat Hery masih menjabat
- LHP — laporan yang diatur agar tidak merugikan PT DSM
- Saksi — sejumlah staf PT DSM telah diperiksa
Dampak Kasus
Pengakuan ini menjadi pukulan telak bagi integritas Ombudsman. Hery kini berstatus tersangka dan telah ditahan KPK. Kuasa hukum Hery belum memberikan komentar resmi. Namun, tim penyidik memastikan akan mendalami aliran dana lainnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp400 juta yang diduga bagian dari suap. "Kami kembangkan ke pihak lain yang mungkin terlibat," ujar juru bicara KPK.
Reaksi Publik
Publik menuntut transparansi penuh. Aktivis anti-korupsi menilai pengakuan Tjia membuktikan lemahnya pengawasan internal. "Ini tamparan bagi lembaga pengawas. Harus ada reformasi total," tegas Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).
Di sisi lain, PT DSM melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum. "Klien kami kooperatif dan siap memenuhi panggilan," ujar pengacara Tjia.
Jadwal Sidang Berikutnya
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Tjia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 5 UU Tipikor. Sementara itu, Hery akan disidangkan terpisah dengan dakwaan penerima suap.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi pengawas. KPK memastikan akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. "Tidak ada ampun bagi koruptor," tegas pimpinan KPK.
Perkembangan terbaru akan kami sampaikan segera. Pantau terus kanal ini untuk informasi valid.
Comments (0)