Sep 17, 2026
Nasional

BPKN Dukung Wacana Kewajiban Asuransi Perjalanan bagi Wisatawan Asing

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap wacana penerapan kebijakan kewajiban asuransi perjalanan

BPKN Dukung Wacana Kewajiban Asuransi Perjalanan bagi Wisatawan Asing

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap wacana penerapan kebijakan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dan krusial dalam menciptakan iklim pariwisata yang lebih aman, bertanggung jawab, serta berkelanjutan di seluruh wilayah Nusantara.

Urgensi pemberlakuan aturan ini makin mencuat seiring dengan maraknya kasus dan insiden yang melibatkan warga negara asing (WNA) selama berlibur di Indonesia. Berbagai laporan di daerah destinasi utama seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Labuan Bajo menunjukkan kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas, sakit parah, hingga kondisi darurat yang membutuhkan perawatan medis berbiaya tinggi bagi turis asing.

Urgensi Perlindungan Bagi Wisatawan dan Negara

Ketidakberadaan perlindungan asuransi perjalanan kerap kali memicu persoalan serius, tidak hanya bagi pelancong itu sendiri tetapi juga bagi ekosistem pariwisata dan masyarakat lokal. Ketika wisatawan asing mengalami musibah dan tidak memiliki sarana finansial yang cukup, beban pengobatan kerap melimpah kepada rumah sakit daerah maupun pemerintah setempat.

"Penerapan wajib asuransi ini bukan bertujuan untuk membatasi atau menyulitkan turis asing, melainkan sebagai bentuk perlindungan dua arah. Wisatawan mendapatkan jaminan keselamatan dari risiko finansial tak terduga, sementara negara kita terlindungi dari beban biaya medis maupun persoalan hukum yang ditimbulkan oleh pelancong tak bertanggung jawab," tegas perwakilan BPKN.

Selain memberikan penjaminan biaya medis darurat, skema asuransi perjalanan ini dirancang untuk mencakup perlindungan hukum, ganti rugi kehilangan barang berharga, hingga jaminan biaya deportasi apabila terjadi pelanggaran hukum atau masalah keimigrasian oleh turis yang bersangkutan.

Manfaat Kunci Skema Wajib Asuransi Wisman

BPKN menilai bahwa hadirnya aturan ini membawa beragam manfaat jangka panjang bagi penataan pariwisata Indonesia, di antaranya:

  • Jaminan Penanganan Medis Cepat: Memastikan wisman langsung mendapatkan tindakan medis darurat di rumah sakit tanpa hambatan administrasi atau keraguan pembayaran.
  • Perlindungan Fasilitas Kesehatan Lokal: Menghindarkan rumah sakit dan tenaga medis daerah dari kerugian finansial akibat piutang pasien asing yang tidak terbayar.
  • Peningkatan Citra Destinasi: Menjadikan Indonesia dipandang sebagai destinasi internasional yang modern, aman, dan menerapkan standar keselamatan tinggi.
  • Penyaringan Wisatawan Berkualitas: Mendorong hadirnya pelancong yang secara finansial siap dan bertanggung jawab selama berada di Indonesia.

Skema Pelaksanaan dan Sinergi Lintas Kementerian

Untuk merealisasikan wacana ini, BPKN mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Direktorat Jenderal Imigrasi), Kementerian Kesehatan, serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Integrasi pembayaran asuransi dapat dengan mudah disematkan saat pengajuan Visa on Arrival (VoA) atau pembelian tiket pesawat penerbangan internasional menuju Indonesia.

Langkah mewajibkan asuransi perjalanan bagi turis asing telah lebih dulu sukses diterapkan oleh sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara serta negara-negara kawasan Schengen di Eropa. Dengan penerapan aturan serupa, Indonesia siap bertransformasi secara matang menuju model pariwisata berbasis kualitas (quality tourism) yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User