JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh mulai 18 Oktober 2026. Langkah strategis ini diproyeksikan menjadi tonggak sejarah krusial dalam memperkuat fondasi ekosistem industri halal nasional sekaligus memantapkan posisi Indonesia sebagai pusat gravitasi ekonomi syariah global di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pemberlakuan kewajiban penuh ini mencakup berbagai sektor, mulai dari produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, produk hasil sembelihan, hingga jasa logistik dan distribusi yang beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah Strategis Menuju Pusat Halal Dunia
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa regulasi jaminan produk halal bukan semata-mata pemenuhan aspek administratif atau kepatuhan hukum keagamaan. Lebih dari itu, sertifikasi halal telah bertransformasi menjadi instrumen peningkatan daya saing komoditas nasional di pasar internasional serta perlindungan mendasar bagi konsumen.
"Penerapan wajib halal secara penuh pada Oktober 2026 adalah momentum bersejarah bagi bangsa ini. Di era pemerintahan Presiden Prabowo, kita tidak hanya ingin menjadi pasar konsumen produk halal terbesar, melainkan produsen utama dan pemain kunci dalam rantai pasok halal dunia," tegas Haikal Hasan di Jakarta.
Kronologi dan Tahapan Penegakan Kewajiban Halal
Pemerintah menyusun peta jalan penahapan jaminan produk halal secara sistematis guna memastikan seluruh lapisan pelaku usaha siap mematuhi regulasi tanpa mengganggu stabilitas pasar:
- Tahap Pertama (17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024): Implementasi penahapan awal yang difokuskan pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan skala menengah dan besar.
- Tahap Transisi dan Relaksasi UMKM (2024 – 2026): Perpanjangan masa penyesuaian khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mempercepat perolehan sertifikat halal melalui skema pembiayaan gratis dan kemudahan mekanisme self-declare.
- Tahap Pemberlakuan Penuh (Mulai 18 Oktober 2026): Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal secara mutlak, disertai sanksi administratif dan penertiban bagi produk non-halal yang tidak mencantumkan keterangan jelas.
Penguatan Akselerasi bagi Pelaku Usaha Mikro
Guna mencegah timbulnya hambatan bagi sektor informal, BPJPH terus mengintensifkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Integrasi layanan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (Sihalal) juga terus dipacu agar proses penerbitan sertifikat menjadi lebih transparan, efisien, dan bebas pungutan liar.
- Standardisasi Global: Memperluas kerja sama saling pengakuan sertifikat halal (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan lembaga halal luar negeri.
- Edukasi Komprehensif: Menerjunkan ribuan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ke seluruh pelosok daerah.
- Pengawasan Terpadu: Berkoordinasi dengan kementerian teknis, Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memantau arus produk impor.
Dengan ekosistem yang makin matang menjelang tenggat 2026, Indonesia optimistis mampu mendongkrak peringkat dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) sekaligus menggerakkan roda perekonomian berbasis syariah secara inklusif dan berkelanjutan.
Comments (0)