Bogor: Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk, 1.188 Butir Obat Keras Disita

BARU SAJA — Aparat Kepolisian Sektor Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran gelap obat-obatan keras ilegal dan narkotika jenis sabu. Penangk...

Jul 19, 2026 - 13:47
0 0
Bogor: Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk, 1.188 Butir Obat Keras Disita

BARU SAJA — Aparat Kepolisian Sektor Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran gelap obat-obatan keras ilegal dan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung dalam operasi senyap yang digelar dini hari di sebuah rumah kontrakan di kawasan permukiman padat penduduk.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi. Tim Reserse Narkoba yang sudah melakukan pengintaian selama sepekan langsung bergerak cepat begitu mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka—yang berinisial AR (27), DP (31), dan AS (24)—tak berkutik saat petugas menyergap mereka di dalam rumah.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi ratusan butir pil berbagai merek yang diduga obat keras golongan G, serta beberapa paket kecil sabu yang disembunyikan di balik lemari pakaian. Total barang bukti yang disita mencapai 1.188 butir obat ilegal dan sejumlah narkotika siap edar.

  • Fakta Kunci: 1.188 butir obat keras ilegal diamankan
  • Fakta Kunci: Sabu dan alat hisap turut disita dari lokasi
  • Fakta Kunci: Ketiga tersangka merupakan warga lokal Gunung Putri
  • Fakta Kunci: Operasi dipicu laporan warga yang resah

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain ribuan butir pil, petugas menyita lima paket sabu seberat total 2,3 gram, satu timbangan digital, beberapa plastik klip kosong, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. “Para tersangka sudah beroperasi sekitar dua bulan. Modusnya, mereka menjual obat-obatan ini secara daring melalui aplikasi pesan instan, lalu bertransaksi secara langsung di tempat yang sepi,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Komitmen Perang Melawan Narkoba

Polres Bogor menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa demi memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja. “Gunung Putri menjadi salah satu wilayah rawan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegas perwira tersebut. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya agar penindakan bisa dilakukan lebih dini.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang diduga berasal dari luar kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User