JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap 261 orang pegawai yang dinilai bermasalah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Hadir pula Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono.
Sudaryono menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga. "Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melanggar aturan," ujarnya. Pemutusan hubungan kerja massal ini menjadi salah satu tindakan terbesar sepanjang sejarah BGN.
Rincian Pelanggaran dan Asal Pegawai
Dari total 261 pegawai yang dipecat, mayoritas berasal dari unit pusat dan daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, 112 orang terbukti melakukan ketidakhadiran tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut. Sebanyak 87 orang lainnya menyalahgunakan wewenang serta fasilitas dan dana program. Terdapat pula 42 pegawai yang menerima gratifikasi dari vendor, sementara 20 sisanya terlibat kasus kekerasan atau pelecehan di lingkungan kerja.
Agustina Arumsari menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian sanksi telah melalui mekanisme yang adil. "Setiap pegawai yang dijatuhi sanksi sudah melalui tahap klarifikasi dan pembelaan diri. Bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat," katanya.
Proses Evaluasi Internal Sejak Awal 2026
Sudaryono mengungkapkan bahwa keputusan ini bukanlah langkah instan. Sejak Januari 2026, BGN membentuk tim audit internal yang bertugas meneliti rekam jejak dan kinerja seluruh pegawai. Tim tersebut bekerja sama dengan inspektorat dan mengumpulkan laporan dari atasan langsung, audit keuangan, hingga pengaduan masyarakat.
"Prosesnya transparan. Setiap temuan didokumentasikan dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Keputusan pemecatan diambil setelah tidak ada lagi keraguan atas pelanggaran yang dilakukan," ungkap Trenggono. Hasil evaluasi ini disahkan dalam rapat pimpinan tertinggi BGN pekan lalu.
Dampak dan Langkah Antisipasi
Meski kehilangan ratusan tenaga, Sudaryono memastikan pelayanan gizi nasional tidak akan terganggu. Ia telah menyiapkan skema redistribusi beban kerja dan akan segera membuka rekrutmen pegawai baru dengan seleksi ekstra ketat. Saat ini BGN memiliki sekitar 2.500 pegawai aktif di seluruh Indonesia.
"Kami ingin membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel. Pemberhentian ini justru menjadi momentum perbaikan," tegasnya. Pemberhentian efektif dimulai 1 Agustus 2026. Bagi pegawai yang dipecat, hak-hak normatif tetap diberikan, kecuali yang terjerat pidana—berkasnya telah dilimpahkan ke aparat hukum.
Dengan langkah ini, BGN berupaya memulihkan kepercayaan publik dan memastikan program percepatan perbaikan gizi bagi jutaan balita dan ibu hamil berjalan efektif tanpa diwarnai pelanggaran.
Comments (0)