Sep 17, 2026
Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas WN China di Empat Bandara

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekspor emas

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas WN China di Empat Bandara

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekspor emas ilegal lintas negara. Penindakan tegas ini dilakukan secara terkoordinasi di empat bandara internasional di Indonesia setelah petugas mendeteksi upaya pengiriman emas tanpa dokumen resmi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China.

Pelaku menggunakan siasat yang tidak biasa guna mengelabui mesin pemindai dan petugas di terminal keberangkatan internasional. Emas batangan serta lempengan bernilai tinggi tersebut disembunyikan di area tubuh yang sensitif menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi khusus.

Kronologi Pengungkapan di Empat Bandara

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap rute-rute penerbangan internasional yang rawan digunakan untuk penyelundupan sumber daya mineral bernilai tinggi. Berikut kronologi penindakan yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan:

  1. Deteksi Awal: Petugas intelijen Bea Cukai mengidentifikasi anomali pergerakan sejumlah penumpang WN China yang menunjukkan pola perjalanan mencurigakan menuju luar negeri.
  2. Pemeriksaan Fisik Mandiri: Saat melewati gerbang pemeriksaan keamanan bandara, indikasi visual dan kejanggalan gerak-gerik pelaku mendorong petugas untuk melakukan body search secara mendalam.
  3. Penemuan Barang Bukti: Petugas menemukan lempengan dan batangan emas berbobot signifikan yang direkatkan serta dijahit rapi di dalam lapisan celana dalam yang telah dirancang khusus.
  4. Operasi Lanjutan: Berdasarkan pengembangan kasus pertama, petugas memperketat penjagaan di tiga bandara internasional lainnya dan berhasil menyita muatan serupa dari jaringan yang sama.

Modus Celana Dalam Modifikasi Khusus

Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Mereka merancang kantong-kantong kecil berkekuatan tinggi di dalam celana dalam elastis untuk menahan beban berat logam mulia tanpa menimbulkan tonjolan yang terlalu mencolok di balik pakaian luar.

"Para pelaku berupaya memanfaatkan celah pemeriksaan tubuh manual dengan mendistribusikan beban emas secara simetris di bagian pakaian dalam khusus. Namun, berkat kejelian personel dan integrasi sistem pemindai canggih, seluruh upaya tersebut berhasil digagalkan," terang pejabat penindakan Bea Cukai dalam konferensi pers.

Penyelundupan emas murni ke luar negeri secara ilegal berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara serta melanggar tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah mewajibkan setiap transaksi ekspor komoditas mineral mengantongi izin resmi dan membayar kewajiban kepabeanan yang berlaku.

Ancaman Sanksi dan Penegakan Hukum

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti emas telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Otoritas kepabeanan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna membongkar jaringan penyandang dana dan penadah utama di balik sindikat ini.

  • Pelanggaran Hukum: Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Sanksi Pidana: Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah atas tindak pidana ekspor ilegal.
  • Penyitaan Aset: Seluruh barang bukti berupa emas murni disita sebagai aset yang dikuasai negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User