JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi mendorong restrukturisasi kontrak ketenagalistrikan nasional. Managing Director Danantara Development Management Fund, Rachmat Kaimuddin, mengusulkan pembedaan dan penurunan persentase skema Take or Pay (ToP) pada pembangkit listrik berbasis energi fosil demi membuka ruang bagi penetrasi Energi Baru Terbarukan (EBT).
Langkah ini dinilai krusial mengingat kontrak pembelian tenaga listrik jangka panjang yang berlaku saat ini dinilai terlalu kaku, sehingga membebani keuangan PT PLN (Persero) sekaligus mengunci kapasitas jaringan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pasokan listrik bersih.
Dinamika Beban Kontrak Fosil dan Urgensi Fleksibilitas Jaringan
Skema Take or Pay (ToP) merupakan klausul dalam perjanjian jual beli listrik (PPA) yang mewajibkan pembeli—dalam hal ini PLN—untuk membayar volume energi minimum tertentu kepada produsen listrik swasta (IPP), terlepas dari apakah daya tersebut diserap atau tidak. Kondisi kelebihan pasokan (oversupply) listrik di berbagai wilayah, terutama Jawa-Bali, membuat ruang integrasi EBT menjadi sangat sempit.
"Perlu ada penyesuaian mekanisme dan pembedaan tingkat take or pay menurut waktu agar sistem kelistrikan kita lebih fleksibel menerima pasokan energi bersih yang sifatnya intermiten," ungkap Rachmat Kaimuddin dalam paparannya terkait strategi transisi energi nasional.
Dengan membedakan tingkat kewajiban serap berdasarkan profil waktu beban puncak dan ketersediaan energi terbarukan (seperti pembangkit listrik tenaga surya pada siang hari), PLN dapat memiliki keleluasaan operasional tanpa melanggar komitmen dasar keekonomian proyek pembangkit fosil.
Tahapan Penataan Ulang Skema Pasokan Listrik Nasional
Untuk merealisasikan transisi tanpa mengorbankan stabilitas pasokan dan iklim investasi, Danantara memetakan beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh pemangku kepentingan:
- Evaluasi dan Pemetaan Kontrak Eksisting: Mengidentifikasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang memiliki klausul ToP tinggi dan beroperasi di wilayah jaringan dengan penetrasi beban yang jenuh.
- Penerapan Diferensiasi Waktu (Time-Differentiated ToP): Menurunkan komitmen serap pada jam-jam puncak produksi energi terbarukan lokal dan mengoptimalkannya kembali saat beban dasar malam hari.
- Negosiasi Ulang Berbasis Insentif Finansial: Melibatkan lembaga keuangan dan pengelola dana investasi untuk menyusun skema pembiayaan kembali (refinancing) yang adil bagi pengembang swasta.
- Integrasi Pembangkit EBT Baru: Memanfaatkan ruang kapasitas yang terbuka untuk mengakselerasi masuknya PLTS, PLTB, dan PLTA ke dalam bauran energi nasional.
Dampak Positif bagi Transisi Energi dan Efisiensi Finansial
Penerapan skema ToP yang lebih adaptif diyakini membawa sejumlah keuntungan ganda bagi perekonomian dan kelestarian lingkungan Indonesia:
- Meringankan Beban Subsidi dan Kompensasi: Mengurangi tekanan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN akibat kewajiban membayar energi fosil yang tidak terpakai.
- Mendorong Masuknya Investasi Hijau: Memberikan kepastian pasar bagi investor EBT global yang selama ini tertahan kendala daya serap jaringan.
- Mempercepat Target Net Zero Emission: Mengurangi emisi karbon sektor ketenagalistrikan secara bertahap menuju target dekarbonisasi nasional 2060.
Danantara optimistis bahwa kolaborasi lintas kementerian, regulator energi, dan pelaku industri swasta dapat menciptakan solusi yang seimbang antara keandalan sistem, kelayakan finansial, dan keberlanjutan lingkungan.
Comments (0)