Monday, 24 August 2026 | 10:06 WIB

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 22 Kg Emas Rp60 Miliar Lewat Body Strapping

Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers terkait Penindakan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Batangan yang

Aug 20, 2026 - 23:13
0 2
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 22 Kg Emas Rp60 Miliar Lewat Body Strapping

Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers terkait Penindakan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Batangan yang nilainya ditaksir mencapai Rp60 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus penyelundupan yang tidak lazim: emas batangan ditempelkan langsung ke badan para kurir menggunakan teknik body strapping.

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama serta Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai. Dalam paparannya, Djaka menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan intelijen dan pengawasan ketat yang dilakukan petugas di lapangan.

Kronologi Penindakan Ekspor Ilegal

Pengungkapan kasus penyelundupan emas ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan panjang sebelum akhirnya menindak para pelaku di lapangan. Berikut kronologi kejadiannya:

  1. Petugas Bea Cukai memperoleh informasi intelijen mengenai rencana ekspor ilegal emas batangan dalam jumlah besar melalui jalur yang tidak semestinya.
  2. Tim pengawasan melakukan pemantauan terhadap pergerakan sejumlah orang yang diduga berperan sebagai kurir pembawa emas.
  3. Saat penindakan dilakukan, petugas menemukan 22 kilogram emas batangan yang menempel di badan para kurir dengan teknik body strapping.
  4. Seluruh emas batangan diamankan sebagai barang bukti bersama para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
  5. Nilai emas yang berhasil digagalkan ditaksir mencapai Rp60 miliar, angka yang tergolong sangat besar untuk satu kali penindakan.

Mengenal Modus Body Strapping

Body strapping merupakan metode penyembunyian barang selundupan dengan cara menempelkan atau membalut barang langsung pada tubuh seseorang. Dalam kasus ini, emas batangan dibalut dan ditempel pada badan kurir menggunakan perekat serta bahan pembalut sehingga tidak mudah terlihat saat pemeriksaan fisik biasa.

"Modus body strapping ini ekstrem. Pelaku menempelkan emas batangan langsung di badan kurir demi menghindari deteksi petugas," ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers.

Teknik ini memang efektif untuk lolos dari pemeriksaan visual, tetapi menyimpan risiko besar bagi kurir. Emas yang ditempel dalam jumlah banyak dapat menimbulkan luka fisik dan membahayakan kesehatan apabila dibawa dalam waktu lama. Besarnya potensi keuntungan diduga menjadi alasan para pelaku tetap nekat mengambil risiko tersebut.

Dampak dan Ancaman Hukum

Ekspor ilegal emas batangan menimbulkan kerugian ganda bagi negara. Selain kehilangan penerimaan dari pungutan ekspor, praktik ini juga merusak tata kelola perdagangan komoditas bernilai tinggi serta menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi eksportir resmi.

Beberapa poin penting dalam penindakan ini:

  • Barang bukti: 22 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar.
  • Modus: body strapping, emas ditempel pada badan kurir untuk menghindari deteksi.
  • Jalur ekspor: melalui jalur ilegal untuk menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
  • Tindak lanjut: para tersangka beserta barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyelundupan lintas negara, baik melalui jalur laut, udara, maupun modus kreatif seperti body strapping. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi penyelundupan di lingkungan masing-masing.

Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelundupan komoditas berharga terus bermetamorfosis mengikuti perkembangan zaman. Petugas pun dituntut untuk terus memperbarui metode deteksi agar tidak tertinggal dari modus-modus baru yang diciptakan para pelaku. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para tersangka dan barang bukti masih terus berjalan.

[SOCIAL_TWEET]: Bea Cukai bongkar penyelundupan 22 kg emas Rp60 miliar lewat modus body strapping, emas ditempel di badan kurir #BeaCukai #PenyelundupanEmas[SOCIAL_TG]: 🚨 Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 22 kg emas senilai Rp60 miliar. Modusnya? Emas ditempel di badan kurir (body strapping). Baca selengkapnya di Beritatercepat.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User