BARU SAJA — Aparat penegak hukum mengguncang internal institusi. Bareskrim Polri mengonfirmasi keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama lima personel lainnya dalam penyalahgunaan narkotika golongan baru, etomidate. Pengakuan ini membuka lembaran kelam di tubuh kepolisian yang selama ini bertugas memerangi peredaran gelap zat terlarang.
Pengungkapan ini berawal dari operasi internal yang dilakukan Bareskrim beberapa waktu lalu. Tim investigasi khusus menemukan bukti kuat bahwa keenam oknum polisi tersebut tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengamankan pasokan etomidate. Zat yang sejatinya digunakan sebagai obat bius medis ini kian populer di kalangan penyalahguna karena efek disosiatifnya yang menyerupai narkotika kelas berat.
Kronologi Pengungkapan
Informasi awal diperoleh setelah adanya laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di wilayah hukum Polres Tangsel. Bareskrim kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemantauan tertutup. Hasilnya mengarah pada keterlibatan langsung AKP Pardiman sebagai pengguna sekaligus pelindung praktik haram tersebut. Lima anggota lainnya, yang identitasnya belum dirilis secara resmi, berperan sebagai kurir dan pemakai aktif.
Etomidate sendiri masuk dalam daftar obat keras yang peredarannya diatur ketat. Di luar konteks medis, penggunaannya bersifat ilegal dan berpotensi menimbulkan ketergantungan parah. Efek sampingnya bisa mengancam jiwa, mulai dari depresi pernapasan hingga gagal jantung.
Pernyataan Tegas Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang justru menjadi bagian dari rantai kejahatan narkotika. “Ini pelanggaran berat. Kami akan proses secara pidana dan etik. Tidak ada ampun bagi pengkhianat institusi,” tegasnya dalam konferensi pers tertutup. Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di fasilitas khusus Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum Polri yang terjerat narkoba sepanjang tahun ini. Ironisnya, AKP Pardiman sebelumnya dikenal sebagai perwira dengan rekam jejak pengungkapan kasus narkotika yang cukup tinggi di wilayah Tangsel. Pengkhianatan ini jelas melukai kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Selain sanksi pidana, mereka terancam pemecatan tidak hormat sesuai Peraturan Kapolri. Sidang kode etik akan digelar secepatnya begitu berkas perkara pidana rampung. Sementara itu, Bareskrim terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok etomidate yang menyuplai keenam oknum tersebut.
Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan etomidate atau zat berbahaya lainnya di lingkungan sekitar. Kolaborasi aktif publik dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang kian canggih menyasar berbagai kalangan.
Comments (0)