BREAKING NEWS — Tim penyidik Bareskrim Polri baru saja mengonfirmasi penangkapan seorang anggota Polda Aceh yang diduga terlibat jaringan narkotika bersama AKP Pardiman, Kasat Resmarkoba Polres Tangerang Selatan. Penangkapan ini menjadi pukulan telak kedua dalam satu hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detik ini juga, personel Polda Aceh berpangkat Bripda tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banda Aceh, tak lama setelah AKP Pardiman ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan. Operasi senyap ini dilakukan serentak oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
- Tersangka 1: AKP Pardiman — Kasat Resmarkoba Polres Tangsel
- Tersangka 2: Bripda AR (inisial) — anggota Polda Aceh
- Waktu penangkapan: Selasa dini hari, pukul 02.30 WIB
- Lokasi: Tangerang Selatan & Banda Aceh
- Barang bukti: Sabu 5 kg, senjata api organik, dan uang tunai Rp200 juta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya menit ini menyatakan bahwa kedua oknum polisi diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu lintas provinsi. “Mereka memanfaatkan kewenangan sebagai aparat untuk melindungi transaksi narkotika,” ujar Krisno.
Kronologi Penangkapan
Pukul 02.00 WIB, tim Bareskrim lebih dulu menggerebek rumah AKP Pardiman di Kelurahan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Petugas menemukan sabu siap edar serta dokumen transaksi. Lima menit berikutnya, tim kedua menyasar lokasi di Banda Aceh. Bripda AR, yang diduga sebagai penghubung pemasok, ditangkap tanpa perlawanan.
Saksi mata, seorang tetangga kos di Banda Aceh, menuturkan bahwa terdengar suara gedoran pintu dan teriakan “jangan lari” dari dalam rumah. “Saya lihat beberapa polisi bersenjata lengkap. Baru kali ini ada kejadian seperti itu,” ujarnya.
Evakuasi Barang Bukti
Selain narkotika, penyidik menyita satu pucuk senjata api dinas milik Bripda AR yang diduga dipinjamkan kepada kurir. Uang senilai total Rp500 juta dari kedua lokasi turut diamankan. Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk pengujian lanjutan.
Status Siaga Internal
Menanggapi penangkapan beruntun ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut telah mengeluarkan instruksi siaga darurat internal. Seluruh jajarannya diwajibkan melaporkan harta kekayaan dan aktivitas di luar dinas. “Tidak ada toleransi bagi polisi yang terlibat narkoba,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Bareskrim. Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan resmi.
Comments (0)