Barantin Musnahkan 312 Ton Tepung Tulang Berbabi dari Brasil
JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) baru saja memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung material porcine. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan ra...
JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) baru saja memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung material porcine. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan rantai pangan nasional dari kontaminasi bahan tidak halal.
Pemusnahan Massal di Pelabuhan
Ratusan ton tepung tulang hewan itu dimusnahkan setelah melalui serangkaian uji laboratorium yang mengonfirmasi adanya DNA babi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbatas di area karantina dengan pengawasan ketat dari petugas Barantin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian.
"Kami tidak akan mentoleransi masuknya produk pangan atau bahan baku yang mencederai jaminan kehalalan," tegas Kepala Barantin, Dr. Indra Kusuma, dalam keterangan tertulis, Selasa. "Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi konsumen Muslim Indonesia."
Awal Mula Temuan
MBM tersebut tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada awal bulan lalu. Petugas karantina mencurigai dokumen sertifikat halal yang menyertai muatan. Setelah dilakukan pengujian acak dengan metode PCR, hasilnya positif mengandung porcine. Barantin langsung menetapkan status tahan dan menolak masuknya barang tersebut.
Sebanyak 312 ton MBM itu kemudian disegel dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta aturan jaminan produk halal. "Ini adalah penyitaan terbesar tahun ini," ujar Indra.
Metode Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan dengan cara insinerasi (pembakaran suhu tinggi) di fasilitas khusus yang memenuhi standar lingkungan. Prosesnya memakan waktu tiga hari penuh. Setiap tahapan didokumentasikan untuk keperluan audit dan transparansi publik.
"Kami memastikan tidak ada satu gram pun yang lolos," tambah Indra. Abu hasil pembakaran kemudian dikubur di tempat pembuangan akhir terkendali untuk mencegah kontaminasi silang.
Data Kunci Temuan
Komoditas: Meat Bone Meal (MBM) – tepung tulang dan daging
Asal: Brasil
Jumlah: 312 ton
Kontaminan: Porcine (babi)
Lokasi penahanan: Pelabuhan Tanjung Priok
Metode pemusnahan: Insinerasi
Peringatan bagi Importir
Barantin mengingatkan seluruh importir untuk mematuhi regulasi karantina dan sertifikasi halal. Pihaknya tidak akan segan mencabut izin importasi bagi perusahaan yang terbukti lalai atau dengan sengaja memasukkan produk tidak halal. "Ini adalah peringatan keras. Kami perkuat pengawasan di semua pintu masuk," kata Indra.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan juga berkoordinasi untuk menelusuri rantai pasok dan memastikan produk sejenis tidak beredar di pasar dalam negeri. Investigasi awal mengarah pada kemungkinan pemalsuan dokumen asal negara pengekspor.
Respons Masyarakat
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik ketegasan pemerintah dalam menjaga kehalalan produk. "Ini yang ditunggu-tunggu umat. Negara hadir untuk melindungi hak konsumen atas produk halal," ujar Ketua MUI Bidang Ekonomi, KH. Ahmad Zain.
Menurut MUI, kasus ini menjadi bukti perlunya sistem deteksi dini dan penguatan laboratorium rujukan halal di seluruh Indonesia. Saat ini Barantin bersama BPJPH terus mengembangkan teknologi quick test untuk mendeteksi DNA babi dalam waktu singkat.
Comments (0)