Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, PKB: Momentum Ubah UU Pilkada

Jakarta - Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti semakin banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan, fenomena ini harus menjadi

Jul 07, 2026 - 23:07
0 0
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, PKB: Momentum Ubah UU Pilkada

Jakarta - Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti semakin banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan, fenomena ini harus menjadi momentum bagi DPR bersama pemerintah untuk segera membahas perubahan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, desain sistem pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih menyisakan celah yang memicu praktik koruptif di kalangan pejabat daerah.

"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada Beritatercepat.com, Jumat (3/7/2026). Ia mengingatkan, mahalnya ongkos politik dalam setiap kontestasi pilkada mendorong para calon kepala daerah untuk mencari modal besar, yang pada akhirnya berpotensi mendorong tindakan korupsi setelah mereka resmi menjabat.

Khozin menjelaskan, pola transaksional seperti politik uang dan besarnya biaya kampanye sudah menjadi rahasia umum. Kondisi ini, lanjutnya, membuat banyak kepala daerah terjebak dalam lingkaran setan: mereka menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, termasuk menyalahgunakan anggaran daerah. "Kita bisa lihat sendiri, banyak operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK justru menimpa kepala daerah tidak lama setelah mereka dilantik," ujarnya.

PKB, melalui pernyataan Khozin, mendorong agar revisi UU Pilkada memasukkan sejumlah poin penting. Pertama, pembatasan ketat terhadap dana kampanye agar kontestasi politik tidak lagi menjadi ajang adu modal. Kedua, pengaturan mekanisme pelaporan dan transparansi dana kampanye yang lebih akuntabel. Ketiga, pemberian sanksi tegas baik secara pidana maupun administratif bagi pelanggar aturan pembiayaan politik. "Dengan begitu, pilkada tidak lagi menjadi panggung bagi mereka yang hanya bermodal tebal, tetapi juga bagi mereka yang punya kapasitas dan integritas," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini memutuskan tidak menerima gugatan terhadap beberapa pasal dalam UU Pilkada yang mempersoalkan sistem pemilihan langsung. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah saat ini memang dilakukan secara langsung. Keputusan tersebut, di mata PKB, justru memperkuat urgensi untuk memperbaiki tata kelola pilkada langsung agar lebih efisien, murah, dan bebas dari praktik korupsi.

PKB berharap DPR dan pemerintah tidak menunda-nunda pembahasan revisi UU Pilkada. Menurut Khozin, jika RUU ini segera disahkan, maka gelaran pemilihan kepala daerah ke depan bisa lebih berkualitas, melahirkan pemimpin yang bersih, serta memutus rantai korupsi yang kerap menjerat pejabat daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User