BANJARMASIN — PT Jasa Raharja (Persero) secara resmi menerjunkan tim proaktif untuk memulai proses pendataan dan verifikasi identitas para korban musibah kecelakaan laut yang menimpa Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8. Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan seluruh hak santunan bagi korban maupun ahli waris yang ditinggalkan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kecelakaan yang melibatkan KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan tersebut langsung memicu respon cepat dari instansi terkait. Jasa Raharja berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Polairud, Basarnas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta pihak rumah sakit setempat yang menjadi rujukan perawatan para korban selamat maupun penampungan korban yang gugur.
Kronologi Penanganan dan Pendataan Korban
Dalam memproses hak para korban kecelakaan KM Virgo Transport 8, tim gabungan beserta petugas Jasa Raharja menerapkan langkah-langkah penanganan sistematis sebagai berikut:
- Laporan Utama Kecelakaan: Petugas menerima laporan resmi mengenai insiden kecelakaan yang menimpa KM Virgo Transport 8 dari pihak kepolisian dan otoritas pelabuhan setempat.
- Mobilisasi Tim Lapangan: Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan langsung bergerak menuju lokasi kejadian, posko evakuasi, dan rumah sakit penampungan korban.
- Pendataan Manifest dan Identitas: Melakukan pencocokan data manifest penumpang kapal dengan dokumen kependudukan resmi untuk memastikan validitas identitas korban.
- Verifikasi Ahli Waris Proaktif: Mengunjungi kediaman keluarga korban guna melakukan verifikasi keabsahan ahli waris secara langsung (jemput bola) sehingga keluarga tidak perlu mengurus administrasi yang rumit.
- Penerbitan Guarantee Letter: Menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) biaya perawatan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit rujukan.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa penumpang KM Virgo Transport 8. Jasa Raharja berkomitmen hadir memberikan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Petugas kami di lapangan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kelengkapan data administratif para korban dan ahli waris," tegas perwakilan manajemen Jasa Raharja.
Jaminan Santunan dan Skema Perlindungan Korban
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna moda transportasi umum yang mengalami kecelakaan resmi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait skema pemberian santunan bagi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8:
- Korban Meninggal Dunia: Ahli waris sah dari korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000 yang disalurkan langsung melalui mekanisme transfer bank.
- Korban Luka-Luka: Jasa Raharja menanggung biaya perawatan medis di rumah sakit hingga batas maksimal Rp20.000.000 per orang.
- Manfaat Tambahan: Adanya jaminan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1.000.000 dan jaminan biaya ambulans maksimal Rp500.000 untuk pengangkutan korban ke fasilitas kesehatan.
- Sistem Pelayanan Digital: Proses verifikasi dan penyaluran dana memanfaatkan integrasi data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil serta sistem perbankan nasional guna mempercepat pencairan.
Dengan adanya sistem pelayanan jemput bola ini, Jasa Raharja berharap beban moral dan finansial yang dihadapi oleh keluarga korban dapat berkurang. Proses pendataan hingga kini masih terus berlangsung secara intensif seiring dengan perkembangan evakuasi dan identifikasi akhir para korban di lapangan.
Comments (0)