Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Emas ilegal bernilai fantastis sekitar Rp26 miliar tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan modus merekatkannya langsung ke tubuh atau body strapping.
Penindakan ini menegaskan komitmen otoritas kepabeanan dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang berharga di pintu masuk internasional, khususnya wilayah Bali yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.
Kronologi Penangkapan Penyelundup di Terminal Kedatangan
Aksi nekat pelaku terbongkar berkat kejelian petugas intelijen dan pengawasan Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintasi area pemeriksaan pabean. Berikut adalah urutan kejadian penindakan tersebut:
- Pendaratan dan Pemindaian Awal: Pelaku mendarat menggunakan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat melewati jalur kedatangan, petugas menganalisis profil penumpang yang menunjukkan indikasi kecurigaan tinggi dan bahasa tubuh yang kaku.
- Pemeriksaan Walk-Through Metal Detector: Ketika melintasi pintu pemindai logam, alarm berbunyi secara intensif, memicu petugas untuk mengarahkan pelaku ke ruang pemeriksaan fisik lanjutan secara mendalam.
- Penggeledahan Tubuh (Body Search): Di ruang isolasi pemeriksaan, petugas menemukan batangan emas berbalut lakban khusus yang ditempelkan secara simetris di area perut, pinggang, hingga paha pelaku.
- Penyitaan dan Penahanan: Petugas langsung mengamankan total 10,4 kilogram emas batangan tanpa deklarasi kepabeanan resmi dan menahan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Upaya penyelundupan dengan metode body strapping ini dirancang untuk menyamarkan barang bawaan dari pantauan visual biasa. Namun, kesiapsiagaan personel serta integrasi teknologi deteksi kami mampu menggagalkan potensi kerugian negara ini," ujar pejabat otoritas kepabeanan.
Modus Body Strapping dan Nilai Barang Bukti
Modus body strapping merupakan metode klasik yang kerap digunakan penyelundup untuk menghindari kewajiban perpajakan dan izin impor resmi. Pelaku membagi emas batangan murni tersebut ke dalam beberapa lempengan agar pas menempel di kontur tubuh, lalu menutupinya dengan pakaian berlapis longgar.
Berdasarkan perhitungan taksiran pasar terkini, nilai sitaan 10,4 kg emas tersebut diperkirakan menembus Rp26 miliar. Masuknya komoditas emas batangan dalam jumlah besar secara ilegal tanpa izin Bank Indonesia atau kementerian terkait berpotensi merusak stabilitas moneter serta menghilangkan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor.
- Total Berat Barang Bukti: 10,4 Kilogram Emas Batangan Murni
- Estimasi Nilai Pasar: Rp26.000.000.000 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah)
- Asal Pelaku: Warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok
- Lokasi Penindakan: Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Ancaman Hukuman Pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti emas telah diamankan oleh pihak berwenang guna pengembangan kasus sindikat internasional. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean secara sengaja, pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Comments (0)