Baleg DPR Segera Bahas RUU Perbukuan, Penerbit Bertumbangan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI BARU SAJA memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan masuk prioritas pembahasan. Langkah ini diambil di tengah fenomena mengkhawatirkan: semak...

Aug 07, 2026 - 19:17
0 0
Baleg DPR Segera Bahas RUU Perbukuan, Penerbit Bertumbangan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI BARU SAJA memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan masuk prioritas pembahasan. Langkah ini diambil di tengah fenomena mengkhawatirkan: semakin banyak penerbit nasional gulung tikar dalam dua tahun terakhir. Kondisi darurat industri buku disebut memaksa negara turun tangan.

Anggota Baleg DPR, Willy Aditya, mengonfirmasi langsung agenda pembahasan tersebut. Menurutnya, regulasi anyar ini bukan sekadar formalitas. “Ini tentang menyelamatkan ekosistem literasi nasional yang sedang sekarat,” tegas Willy dalam keterangan resmi, Kamis siang.

Fenomena Penerbit Gulung Tikar Jadi Alarm Darurat

Data internal Asosiasi Penerbit Indonesia mencatat sedikitnya 15 penerbit skala menengah tutup permanen sejak 2023. Angka itu belum termasuk puluhan penerbit kecil yang berhenti operasi tanpa pemberitahuan publik. Pemicunya jelas: penjualan buku fisik anjlok hingga 40 persen, sementara biaya produksi kertas dan distribusi meroket.

Willy menyebut fenomena ini sebagai puncak gunung es. “Kalau dibiarkan, dalam lima tahun kita kehilangan separuh penerbit aktif. Ini bukan lagi soal bisnis, tapi kedaulatan pengetahuan,” ujarnya.

RUU Sistem Perbukuan nantinya akan mengatur insentif fiskal, kemudahan perizinan, hingga jaring pengaman bagi penerbit yang terdampak digitalisasi. Baleg menargetkan pembahasan tingkat pertama dimulai pekan depan.

Poin Kunci RUU yang Wajib Diketahui

  • Insentif pajak untuk penerbit yang memproduksi buku pendidikan dan sastra.
  • Dana abadi literasi dari APBN untuk subsidi cetak dan distribusi ke daerah tertinggal.
  • Revisi aturan harga minimum buku untuk mencegah perang diskon predator.
  • Sanksi tegas bagi platform digital yang menjual buku bajakan.
  • Kewajiban perpustakaan daerah membeli minimal 10 persen produksi penerbit lokal.

Kritik dan Dukungan Mengalir

Sejumlah akademisi menyambut baik inisiatif ini. Namun mereka mengingatkan agar RUU tidak sekadar jadi payung hukum tanpa eksekusi nyata. “Kita butuh aksi, bukan hanya dokumen. Targetkan 100 juta eksemplar buku beredar per tahun,” kata pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Indonesia.

Di sisi lain, penerbit independen mendesak agar RUU memasukkan klausul perlindungan hak cipta digital yang lebih kuat. Mereka menilai pembajakan online adalah pembunuh utama industri saat ini.

Jadwal dan Target Penyelesaian

Baleg DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas dalam tiga bulan. Setelah itu, akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. Willy memastikan proses berjalan transparan dengan melibatkan penerbit, penulis, dan pegiat literasi.

“Kami tidak mau mengulang kesalahan UU sebelumnya yang membuat industri justru tercekik. Semua masukan akan kami tampung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan respons resmi. Namun sumber internal menyebut pemerintah siap mendukung percepatan pembahasan. Situasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan jutaan pembaca dan ribuan pekerja kreatif.

Perkembangan berikutnya akan diupdate segera. Pantau terus kanal ini untuk informasi terbaru soal RUU Sistem Perbukuan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User