Awas Kaget! Kendaraan Nunggak Pajak di NTT Dilarang Isi Pertalite dan Solar Subsidi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini berlaku di seluruh SPBU di wilayah NTT dan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini berlaku di seluruh SPBU di wilayah NTT dan langsung mengejutkan banyak pemilik kendaraan yang selama ini terbiasa mengisi Pertalite atau Biosolar tanpa memeriksa status pajak kendaraannya.
Peraturan Gubernur No 13/2025 Jadi Dasar
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Gubernur Melkiades Laka Lena menandatangani pergub tersebut sebagai langkah strategis menertibkan penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Dalam salah satu ketentuannya disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memiliki bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau bukti pembebasan yang sah tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi di SPBU mana pun di NTT.
"Setiap kendaraan bermotor yang menggunakan BBM bersubsidi wajib menunjukkan tanda bukti pembayaran PKB yang masih berlaku. Apabila tidak dapat menunjukkan, SPBU wajib menolak pelayanan pengisian BBM subsidi," demikian bunyi salah satu pasal yang dikutip media kami dari salinan pergub.
Mengejar Potensi Pajak yang Hilang
Kebijakan ini lahir dari evaluasi rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan di NTT. Data yang dihimpun Beritatercepat.com menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran PKB di provinsi itu masih di bawah 50 persen. Akibatnya, banyak kendaraan yang secara ilegal menikmati subsidi BBM sementara kontribusi mereka ke kas daerah nihil. Dengan aturan baru, pemprov berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan dapat melonjak sekaligus menekan kebocoran subsidi yang selama ini memberatkan anggaran negara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah NTT, dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, menyebut bahwa sinergi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum akan diperkuat. "Kami akan melakukan monitoring ketat di lapangan dan menggandeng pihak SPBU agar aturan ini berjalan efektif," ujarnya.
Mekanisme Pengawasan di SPBU
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan manual oleh petugas SPBU, tetapi juga akan diintegrasikan dengan sistem digital. Pemerintah provinsi bersama instansi terkait berencana menyambungkan basis data pajak kendaraan dengan alat kontrol di dispenser SPBU. Dengan begitu, kendaraan yang masa pajaknya mati otomatis tidak bisa mendapatkan aliran BBM subsidi.
Bagi pemilik kendaraan dari luar wilayah NTT, aturan ini tetap berlaku. Mereka wajib menunjukkan bukti bayar pajak sesuai daerah asalnya. Jika tidak, kendaraan tetap dilarang mengisi BBM bersubsidi selama berada di NTT.
Sosialisasi massif akan dilakukan sebelum aturan diterapkan penuh pada Agustus 2026. Pemprov juga membuka gerai layanan Samsat keliling di sejumlah titik untuk memudahkan warga melunasi pajak yang tertunggak. Masyarakat diimbau segera mengecek status pajak kendaraan agar tidak terkaget-kaget saat mendatangi SPBU.
Comments (0)