BARU SAJA — Kepolisian Resor Tabanan, Bali, mengekshumasi dan mengautopsi jenazah KD, terduga pencuri ayam aduan yang tewas akibat pengeroyokan massa. Tim forensik dan penyidik membongkar makam di Setra Adat Sidatapa, Desa Bantas, Kecamatan Baturiti, pada Senin (27/7/2026) untuk mengungkap sebab pasti kematian.
Kronologi Pengeroyokan
Insiden bermula ketika warga mencurigai KD mencuri ayam aduan bernilai tinggi milik seorang tokoh setempat. Massa spontan menghakimi KD di sebuah lahan kosong dekat pasar desa. Tanpa proses hukum, puluhan orang mengeroyok pria 45 tahun itu hingga tak bernyawa.
- Lokasi kejadian: lahan kosong dekat Pasar Bantas, Baturiti.
- Waktu penemuan jasad: dini hari, 24 Juli 2026.
- Barang bukti awal: sepasang sandal dan sehelai kain sarung berlumuran darah.
- Saksi mata: setidaknya empat petani melihat pengeroyokan brutal berlangsung sekitar 20 menit.
Kenapa Ekshumasi Diperlukan?
Jaksa Penuntut Umum meminta ekshumasi setelah keluarga korban mempertanyakan luka di kepala dan leher yang tidak sesuai dengan keterangan para tersangka. Polisi pun menggali kembali jasad KD untuk mengonfirmasi temuan visum kedua rumah sakit serta mencocokkan alat pukul yang disita.
- Tujuan utama: mengonfirmasi apakah ada senjata tajam yang digunakan selain balok kayu.
- Sampel yang diambil: jaringan tulang tengkorak, fragmen luka terbuka, dan isi lambung.
- Tim yang terlibat: Dokpol Biddokkes Polda Bali, Penyidik Satreskrim Polres Tabanan, dan dokter forensik RSUP Sanglah.
- Durasi proses: ekshumasi memakan waktu 2,5 jam dengan pengamanan ketat.
Tersangka dan Perkembangan Kasus
Satreskrim telah menahan tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
- Tersangka: 7 pria dewasa berusia 24–51 tahun, seluruhnya warga Desa Bantas.
- Barang bukti tambahan: dua balok kayu sepanjang 80 cm, satu pipa besi, dan rekaman CCTV dari warung terdekat.
- Langkah selanjutnya: menunggu hasil uji DNA dan toksikologi dari laboratorium forensik; hasil autopsi dijadwalkan keluar dalam 14 hari kerja.
- Status korban: berdasarkan keterangan saksi, KD bukan residivis, namun sempat terlibat perselisihan sebelumnya dengan pemilik ayam.
Kapolres Tabanan menegaskan penyidikan berjalan transparan dan hasil ekshumasi akan segera diumumkan begitu ada kesimpulan dari dokter forensik. Warga diminta menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Comments (0)