Aturan Baru Pembatasan Tar dan Nikotin Dinilai Ancaman Serius bagi Industri Tembakau Nasional

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap sejumlah pasal dalam rancangan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang

Jul 08, 2026 - 06:10
0 0
Aturan Baru Pembatasan Tar dan Nikotin Dinilai Ancaman Serius bagi Industri Tembakau Nasional

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap sejumlah pasal dalam rancangan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sorotan utama tertuju pada usulan pembatasan ketat kadar tar dan nikotin yang dinilai berpotensi menimbulkan guncangan hebat pada rantai ekonomi industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami pada Selasa (27/5/2025), pemerintah tengah menggodok regulasi teknis yang salah satunya mengatur ambang batas maksimal kadar tar sebesar 10 miligram per batang rokok. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan realitas struktur produksi rokok di Indonesia.

“Tingginya kadar tar pada produk rokok dalam negeri merupakan konsekuensi logis dari dominasi rokok kretek. Spesifikasi ini bukanlah cacat produksi, melainkan karakteristik warisan budaya dan selera pasar yang telah mengakar,” ungkap Merrijantij.

Data menunjukkan pangsa pasar rokok kretek menguasai nyaris 97 persen dari total konsumsi rokok di Indonesia. Angka ini kontras tajam dengan rokok putih yang hanya menempati porsi sekitar 3 persen. Dengan komposisi cengkeh dan tembakau yang khas, rokok kretek secara alamiah memiliki kadar tar yang lebih tinggi dibandingkan varian rokok putih murni. Jika batas 10 miligram itu dipaksakan, mayoritas produk legal yang beredar saat ini terancam tak memenuhi syarat edar.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut kalkulasi Kemenperin, dampak ikutannya tidak main-main. Potensi kehilangan nilai ekonomi dari sektor ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 700 triliun. Angka fantastis itu mencakup potensi keruntuhan pendapatan negara dari cukai, ancaman terhadap 5,98 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor tembakau—mulai dari petani, buruh linting, hingga rantai distribusi—serta hilangnya efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah penghasil tembakau dan cengkeh.

Kemenperin pun mendesak agar para perumus kebijakan melakukan harmonisasi regulasi secara lebih cermat. Penerapan standar kesehatan, tegas Merrijantij, memang tidak bisa ditawar, tetapi harus tetap memperhitungkan dimensi keberlangsungan industri dan kedaulatan ekonomi. Pasalnya, jika standar yang digariskan terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik produk lokal, dikhawatirkan justru terjadi pergeseran masif konsumen ke rokok ilegal atau produk alternatif yang tidak terkontrol.

Peringatan keras ini menjadi sinyal bahwa jalannya pembahasan PP Kesehatan masih menyisakan silang pendapat yang cukup krusial, memperhadapkan aspek perlindungan kesehatan dengan stabilitas industri strategis bernilai ratusan triliun rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User