ASN DKI Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama, Kerja Mulai Siang

JAKARTA, DETIK INI JUGA — BREAKING: Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan kelonggaran jam kerja pada hari pertama masuk sekol...

Jul 13, 2026 - 10:21
0 0
ASN DKI Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama, Kerja Mulai Siang

JAKARTA, DETIK INI JUGA — BREAKING: Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan kelonggaran jam kerja pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru.

KONFIRMASI: Sebuah Surat Edaran (SE) bernomor khusus telah diterbitkan dan mulai berlaku. Dokumen ini menjadi “tiket hijau” bagi para orang tua yang ingin mengantarkan langsung buah hati mereka di momen perdana tanpa dibayangi sanksi keterlambatan. Berdasarkan SE tersebut, para pegawai diizinkan tiba di kantor dan mulai bekerja paling lambat pukul 12.00 WIB.

Tanpa Cuti, Tanpa Izin Khusus

Kebijakan progresif ini menghapus birokrasi. Pegawai dan ASN yang memiliki anak masuk pada hari pertama sekolah—mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK—tidak perlu mengajukan cuti tahunan atau izin keluar kantor yang rumit. Mereka cukup berkoordinasi dengan atasan langsung dan tetap menjalankan sisa jam kerja seperti biasa usai tengah hari.

“Ini adalah respons nyata terhadap kebutuhan keseimbangan karier dan keluarga,” ujar seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. “Momen orang tua mendampingi anak di hari pertama adalah kenangan berharga yang membentuk ikatan emosional. Kami tidak ingin para abdi negara harus berkorban di antara dua panggilan penting itu.”

Sumber internal mengonfirmasi bahwa SE tersebut langsung ditandatangani menyusul masifnya aspirasi pegawai menjelang gelaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Sebagian besar proses akademik tahun ini dimulai serentak pada pekan ketiga Juli, bertepatan dengan rangkaian SPMB yang hari ini memasuki hari pertama bagi banyak sekolah di Jakarta.

Rincian Fakta Kunci

SE ini hanya berlaku untuk satu hari—hari pertama anak bersekolah. Berikut detail yang wajib dipahami seluruh pegawai Pemprov DKI:

  • Waktu masuk kerja: Paling lambat pukul 12.00 WIB (tanpa potongan tunjangan kinerja).
  • Cakupan: Seluruh ASN dan pegawai kontrak di bawah Pemprov DKI, termasuk guru dan tenaga kesehatan di unit pelaksana teknis.
  • Dasar penerbitan: Peraturan Gubernur tentang fleksibilitas kerja dan arahan Menpan-RB mengenai kesejahteraan aparatur.
  • Pengecualian: Pegawai yang bertugas di layanan darurat (damkar, ambulans, BPBD) wajib berkoordinasi khusus untuk pola penggantian shift.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah lain telah menerapkan kelonggaran serupa, namun langkah tehnis DKI dinilai paling progresif karena langsung mengatur batas waktu hadir yang spesifik tanpa perlu bukti administrasi tambahan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja setempat menyebut kebijakan ini bisa menjadi model bagi kota-kota besar lainnya yang menghadapi kemacetan kronis di pagi hari.

Bagi ribuan pegawai yang sudah menantikan kepastian ini, SE tersebut adalah kepastian bahwa kehadiran orang tua di depan gerbang sekolah—lambaian tangan pertama di usia baru—kini tak lagi harus dipertemukan dengan dilema absensi finger print. “Baru sekali ini ada edaran yang begitu manusiawi. Senin depan saya bisa duduk di samping anak saya sampai bel masuk, baru berangkat kantor dengan tenang,” kata seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan yang baru saja membaca edaran tersebut.

Tetap siaga. Tim kami akan terus memantau tingkat kepatuhan di lapangan pada hari H pelaksanaan. Perkembangan apa pun akan segera diinformasikan hanya di Beritatercepat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User