Aroma Ayam Gorengnya Menganggu, Penjual Ini Didenda Rp 8 Juta!
Laporan dari Jakarta – Kisah getir datang dari seorang pelaku usaha kuliner rumahan di kawasan Jakarta Selatan. Niat hati merintis bisnis ayam goreng dari dapur sendiri demi menopang ekonomi keluar
Laporan dari Jakarta – Kisah getir datang dari seorang pelaku usaha kuliner rumahan di kawasan Jakarta Selatan. Niat hati merintis bisnis ayam goreng dari dapur sendiri demi menopang ekonomi keluarga, justru berujung petaka. Sang penjual harus merogoh kocek hingga Rp 8 juta sebagai denda lantaran aroma masakannya dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kejadian ini viral setelah penjual yang enggan disebutkan identitasnya tersebut mencurahkan isi hatinya melalui sebuah unggahan di media sosial, menggambarkan betapa ketatnya aturan tak tertulis soal usaha rumahan di lingkungan padat penduduk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, penjual tersebut telah menjalankan usaha ayam gorengnya selama hampir setahun. Ia hanya menerima pesanan melalui layanan daring dan tidak menyediakan tempat makan di lokasi. Setiap hari, aktivitas menggoreng ia lakukan sejak pagi hingga sore hari, tergantung volume pesanan. Masalah mulai muncul ketika keluhan demi keluhan berdatangan dari tetangga sekitar. Mereka mengeluhkan bau minyak goreng yang menyengat dan asap dari dapur yang masuk ke rumah-rumah. Puncaknya, beberapa warga melapor ke pengurus lingkungan setempat, yang kemudian menjatuhkan sanksi denda tertulis.
"Saya hanya masak untuk pesanan online, tidak menyangka baunya bisa jadi masalah besar. Saya sudah coba pakai alat penyaring asap sederhana, tapi mungkin memang masih tercium. Denda sebanyak itu jelas sangat berat buat usaha kecil seperti saya," ujar penjual tersebut dalam unggahannya, seperti dikutip media kami pada Rabu (23/7/2025).
Regulasi Gangguan Bau di Lingkungan Tempat Tinggal
Sanksi denda Rp 8 juta itu bukan angka yang muncul tiba-tiba. Pengurus RT dan RW setempat merujuk pada aturan internal lingkungan tentang ketertiban dan kenyamanan bersama. Ketua RT setempat yang kami konfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat teguran sebelum akhirnya menjatuhkan denda. "Kami sudah mendapat banyak aduan dari warga. Aroma minyak jelantah yang dipanaskan berulang kali itu sangat menyengat, apalagi saat jam istirahat siang. Aturan soal gangguan bau ini sebenarnya sudah disosialisasikan lama, jadi saya rasa ini adil," jelasnya. Besaran denda, imbuhnya, dihitung sebagai biaya kompensasi untuk pemasangan ventilasi tambahan dan pengharum lingkungan di area terdampak.
Kasus ini menyoroti dilema yang dihadapi banyak pelaku usaha rumahan. Di satu sisi, bisnis berbasis rumah menawarkan fleksibilitas dan biaya operasional rendah. Namun di sisi lain, regulasi soal gangguan seperti asap, kebisingan, dan bau kerap tidak dipahami dengan baik oleh pemilik usaha. Pakar hukum tata ruang dari Universitas Indonesia yang dihubungi media kami menyarankan agar setiap pelaku usaha rumahan segera mengurus izin lingkungan sederhana dan proaktif berkomunikasi dengan pengurus lingkungan. Tanpa langkah antisipatif, potensi konflik serupa bisa terus berulang, dan denda jutaan rupiah seperti yang dialami penjual ayam goreng ini bisa menjadi pelajaran mahal bagi yang lain.
Comments (0)